Ini Tujuh Catatan Penting Hasil Sarasehan di Kampung Kayo Pulo

Redaksi | Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:04 WIB
Ini Tujuh Catatan Penting Hasil Sarasehan di Kampung Kayo Pulo
Suasana sarasehan di Kampungg Kayu Pulo/foto:MC-KMAN
-

Jayapura, semuwaberita.com - Sarasehan dengan topik "Karbon di Wilayah Adat" digelar di Kampung Kayu Pulo, Kota Jayapura, Selasa (25/10/2022). 

Dari diskusi tersebut, para narasumber yaitu Monika Ndoen dari AMAN,Agung Wibowo HuMa, Cindy Simangunsong dari Econusa mengajak masyarakat adat untuk mengkritisi kebijakan karbon di wilayah adatnya masing masing. Serasehan yang berlangsung sejak pagi hongga sore hari tersebut, akhirnya menghasilkan tujuh rekomendasi.

Pertama, masalah keadilan. Kedua, mendesak agar RUU masyarakat adat harus segera disahkan. Ketiga, masyarakat harus menjadi penerima manfaat utama sebagai pemilik hak ulayat. 

Selain itu, dalam penentuan Instruksi Presiden (Inpres) tidak ada keterlibatan masyarakat adat. Masyarakat adat harus terlibat penuh. 

Keempat, tentang perdagangan karbon, ditegaskan bahwa itu bukan solusi utama penanganan krisis karbon. 

"Yang dibutuhkan adalah regulasi yang harus lebih berpihak kepada masyarakat adat," ujar Monika Ndoen. 

"Jangan sampai masyarakat adat menjadi penonton di atas wilayah adatnya," sambung ia.

Lalu poin keenam, masyarakat adat tidak butuh belajar bagaimana cara menjaga hutan adat. Sebab, merekalah penjaga hutan adat, kata Cindy Simangunsong dari Eco Nusa. 

Poin ketujuh, manfaatkan hasil hutan bukan kayu untuk pemanfaatan ekonomi masyarakat adat. (Adv/Alfonsa/MC KMAN).