Jayapura, semuwaberita.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan fiktif yang menghubungkan Trimuris - Kasonaweja di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua tahun 2019, resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (28/10/2022).
Penahanan kedua tersangka disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat sore.
Kedua tersangka masing masing berinisial YSM, mantan Kepala Dinas PU Mamberamo Raya YSM dan JJH yang merupakan direktur CV.PIP.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka langsung kami bawa ke Lapas Abepura dengan status sebagai titipan jaksa," kata Alex Sinuraya.
Adapun masa penahanan kedua tersangka, ungkap Sinuraya, berlaku mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.
Ditempat yang sama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe membeberkan bahwa dalam kasus ini tersangka YSM telah melakukan pengembalian uang senilai Rp200 juta dari total kerugian negara yang mencapai Rp3,388 miliar.
"Memang ada aliran dana Rp 200 juta dan sudah dikembalikan, tapi kasus ini tetap jalan," bebernya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik kejaksaan telah memeriksa 17 saksi termasuk kedua saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.(Irn)