Lombok, semuwaberita.com - Bupati Jayapura Mathius Awoitauw bersama Direktur PDAM Jayapura, Entis Sutisna dan rombongan melakukan studi banding ke Perseroda Giri Menang, di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 11 - 14 November 2022.
Kegiatan ini juga diikuti oleh Anggota DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka asistensi penyusunan Raperda Perubahan Bentuk Perusahaan PDAM.
Ini merupakan suatu tahapan penyesuaian Dasar Hukum yang mengacu kepada Perubahan Regulasi ( PP ) tahun 2017.
Bupati Jayapura Mathius Awoitau di kesempatan itu berterimakasih kepada pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang telah memberikan dukungan serius terhadap kegiatan ini.
Direktur Utama PDAM Jayapura, Entis Sutisna, kepada wartawan di Lombok mengatakan, mereka berada di Kota Mataram bersama pemerintah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
"Ini dalam rangka mengikuti kegiatan pendampingan yang mana PDAM Jayapura sesuai dengan amanat PP 54 tahun 2017 harus segera melakukan perubahan badan hukumnya menjadi PERSERODA (Perusahaan Perseroan Daerah) yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas," ungkap Entis Sutisna.
Kebetulan (Perseroda) Air Minum Giri Menang di Lombok ini, karakteristiknya sama, dimiliki oleh 2 pemerintah daerah yaitu pemerintah Lombok Barat dan Lombok Timur dan kebetulan berada juga di ibu kota provinsi Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB ).
"Sehingga dengan itulah kami melakukan upaya kerjasama untuk segera memproses perubahan ini," terangnya.
Kehadiran Bupati Jayapura dan, Walikota Jayapura, DPR kota dan Kabupaten ini juga menunjukkan sebuah komitmen bersama untuk segera merubahnya. "Syukur alhamdulillah kesempatan ini kami sampaikan terima kasih kepada pihak pemda kota dan Kabupaten Jayapura yang mengsuport kegiatan ini," ucap Entis.
Ia menambahkan, dijadwalkan akhir bulan ini Perseroda akan segera disahkan perubahannya.
"Bagi kami Sudah tentu perubahan ini adalah hasil yang baik, selain juga menjawab temuan audit dari BPKP Provinsi Papua yang memberikan rekomendasi agar kepala daerah segera merubah badan hukum PDAM Jayapura, Karena ini sudah diberlakukan sejak tahun 2017," bebernya.
"Saat ini kita terlambat 2 tahun, Dengan adanya perubahan ini, tentu akan memberikan juga fleksibilitas bagi PDAM Jayapura dalam melakukan operasionalnya, karena dengan berubah menjadi BUMD sudah tentu mindset teman- teman juga harus berubah menjadi aktor entrepreiner yang mampu menjawab percepatan pembangunan sarana air bersih," sambungnya.
Menurut Entis terpenting adalah bagaimana PDAM Jayapura setelah menjadi Perseroda akan banyak memberikan kontribusi PAD kepada Pemerintah Daerah.
"Artinya sudah akan lebih jelas lagi hak dan kewajiban dari pada para pihak dalam hal ini, bagaimana nanti pemerintah kota dan Kabupaten Jayapura melakukan kolaborasi," terangnya.
Selaku Dirut PDAM Jayapura, Entis berterima kasih kepada pemerintah Nusa Tenggara Barat melalui Wakil Gubernur NTB, dan juga kehadiran Bupati Lombok Barat H.Fauzan Khalid, dan direktur utama air minum Mataram Dirut PT AM GM, H.Lalu Ahmad Zaini yang banyak melakukan support dan pendampingan, sehingga mempercepat proses perubahan Status PDAM Jayapura menjadi PERSERODA.(Irf)