Sentani, semuwaberita.com - Dalam rangka mewujudkan komitmen bersama guna mendorong percepatan pelaksanaan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Jayapura, guna memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat digelar Uji Publik Rancangan Perubahan Peraturan Bupati Jayapura Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan.
Kegiatan yang digelar Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Jayapura dibuka oleh Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro, Kamis (24/11/2022).
Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap melalui kegiatan ini pendelegasian dan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan dapat meningkat, sehingga pembimbingan dan juga pengawasan kepada pelaku usaha dapat diterapkan dengan baik.
"Atas nama pemerintah daerah, kami menyambut positif terlaksananya kegiatan ini, sebagai langkah informatif bagi rekan-rekan OPD teknis dan non teknis terkait, sehingga mengetahui tupoksi masing-masing dalam pelayanan perizinan berusaha melalui OSS, perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan," ucap Giri Wijayantoro.
Dijelaskannya, dengan adanya regulasi baru, maka model pelayanan perizinan telah berubah yang semulanya tidak terintegrasi, sekarang dengan sistem OSS berbasis resiko hadir untuk mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan perizinan berusaha, sehingga kedepannya diharapkan mampu memperbaiki iklim berusaha dan juga melancarkan perizinan berusaha di Indonesia khususnya di Kabupaten Jayapura.
"Jadi, setiap pelaku usaha wajib memiliki nomor induk berusaha atau NIB, yang menjadi identitas bagi pelaku usaha sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha," jelasnya.
"Untuk itu, saya berpesan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti dan menyimak dengan sungguh-sungguh. Sekali lagi, saya menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan uji publik ini, karena ini merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah daerah Kabupaten Jayapura dalam mendorong terwujudnya iklim berusaha dan investasi yang kondusif," pesannya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Dra. Ratmina, M.Si., dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan digelarnya kegiatan ini antara lain, memberikan informasi kepada para peserta tentang pelayanan terpadu satu pintu untuk mewujudkan kesamaan pemahaman tentang sistem pelayanan terpadu satu pintu bidang Perizinan dan Penanaman Modal, terwujudnya pelayanan perizinan dan non perizinan yang mudah, cepat, tepat, efektif dan efisien.
"Kemudian, untuk mengetahui dan memahami sistem pelayanan terpadu satu pintu, berkomitmen melaksanan PTSP dengan baik dan terwujudnya pemahaman yang sama tentang PTSP agar tim teknis perangkat daerah," ujar Ratmina yang juga Kepala Bidang Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Jayapura.
Acara dihadiri Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Jayapura, akademisi, masyarakat pengguna layanan, praktisi, instansi terkait, organisasi masyarakat, LSM dan undangan lainnya. (Irf)