Jayapura,semuwaberita.com— Sepanjang 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua berhasil menangkap 4 pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi.
Ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono kepadda wartawan di kantor Kajati Papua, Jumat (31/12/2022).
Ia menjelaskan, di tahun 2022 ada 4 kasus korupsi yang dibidik, namun hanya 2 yang berhasil diungkap dengan 4 DPO yang ditangkap.
“Kami target 4 kegiatan (kasus, red), tapi realisasi 2 kegiatan dengan 4 DPO yang berhasil diamankan,” tegas Witono yang didampingi Asdatun Kejati Papua Suhendra.
Witono mengaku, untuk menangkap 4 DPO tersebut pihaknya mengalami mengalami dari segi angggaran dan juga karena keempatnya berada di luar wilayah Papua.
Ini juga disampaikan Koordinator Intel Kejati Papua Jhon Ilef Malamassam yang menyebut ke-4 DPO tersebut ditangkap saat berada di Bali dan Surabaya. “Keempatnya saat ini sudah kami tahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," sebutnya.
Sementara itu terkait penyelamatan uang negara dari kasus korupsi tersebut, Witono menyebut uang negara yang dikembalikan melalui jalur perdata yakni sebesar sebesar Rp 44.530.180.504 dengan rincian penyelamatan sebesar Rp 10.960.494.274 dan pemulihan Rp 33.569.686.230.
Witono berharap di tahun 2023, kinerja Kejaksaan Tinggi Papua semakin meningkat.
"Kami juga harap dukungan dan doa restu masyarakat, agar keadilan benar-benar ditegakan di Papua,” harapnya.(Irn)