Dihadapan Polisi, Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Sentani Akui Hendak Mencabuli Korban

Redaksi | Selasa, 07 Februari 2023 - 18:55 WIB
Dihadapan Polisi, Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Sentani Akui Hendak Mencabuli Korban
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jayapura, Selasa (07/02/2023)/foto:Humas Polres Jyp
-

Sentani,semuwaberita.com- Tim Opsnal Polres Jayapura berhasil meringkus pelaku percobaan penculikan terhadap seorang anak laki laki yang terjadi pada 26 Januari 2023 lalu, di pertigaan depan kantor Distrik Sentani.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH dalam keterangan persnya di Mapolres, Selasa (07/02/2023) mengatakan, pelaku berinisial II (24) ditangkap saat berada di rumahnya Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Senin (06/02/2023) malam.

Penangkapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan pihak penyidik Reskrim Polres Jayapura.

"Jadi kasus percobaan penculikan ini terjadi saat korban berinisial MNA (12) baru pulang mengaji turun dan turun dari  dari taksi (angkot) di depan kantor Distrik Sentani (mata jalan keluar pasar baru) dan hendak masuk ke pasar, kemudian berpapasan dengan pelaku di jalan," ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.TK., S.IK, Kasie Humas Iptu Priyono serta Kanit Tipidkor Ipda Tri Nova Pamungkas S.Tr.K.

Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengajaknya berjalan kaki hingga samping SD Angkasa yang berada di jalan kemiri.

"Saat itu pelaku mengimingi korban dengan mengajak makan dirumahnya, dimana pelaku sempat membelikan korban air minum, sesampainya di samping SDS Angkasa, pelaku mengajak korban masuk ke dalam semak - semak namun korban menolak hingga berteriak minta tolong," sambung Kapolres soal kronologis kejadian. 

Karena korban berteriak, pelaku panik hingga mencekik dan memukul korban, namun korban berhasil melarikan diri, korban yang keluar dari semak - semak kemudian ditolong dan diberi tumpangan oleh sepasang suami istri hingga ke mata jalan Tabita. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di di pipi kanan dan memar di punggung.

"Motifnya pelaku hendak mencabuli korban, padahal diketahui pelaku sudah memiliki seorang istri," terang Kapolres.

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu telah mendekam di rutan Mapolres Jayapura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 45 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara," pungkas Kapolres.(Irn)