SENTANI, semuwaberita.com – Periode Januari hingga Februari 2020, Polres Jayapura telah menangani sebanyak 9 kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawa umur.
Bertolak dari jumlah tersebut maka secara keseluruhan kasus kekerasan seksual jumlahnya sangat menonjol.
Demikian disampaikan Kapolres Jayapura, ABKP. Victor Dean Mackbon,kepada awak media di ruangan Cycloop Polres Jayapura, Senin (17/02) sore.
Kapolres memaparkan, dari 9 kasus pelecehan seksual tersebut, 5 diantaranya sudah diungkap, sedangkan 4 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Rata-rata usia anak dibawa umur yang mengalami kekerasan seksual bervariasi, mulai dari usia 8 tahun sampai dengan 16 tahun ” sebut Kapolres.
Menurut dia, kasus-kasus tersebut cukup menyita perhatian publik karena penyebabnya tidak lain karena pengaruh Minuman Keras (Miras), dimana ada beberapa kasus justru ada hubungan persaudaraan dan hubungan sedarah antara pelaku dan korban.
Kapolres Mackbon menjelaskan, kasus kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh masing-masing pelaku di tempat yang berbeda dan status hubungan keluarga yang berbeda pula, dengan sebagian besar kasusnya terjadi pada Januari.
Disinggung mengenai pasal yang dikenakan kepada para pelaku, Mackbon menyebut pelaku dikenakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Adapun hubungan persaudaraan antara pelaku dengan korban, ada yang sebagai bapa tiri dan anak tiri, ada yang sebagai orang tua dan keponakan. Diantara semua kasus, satu kasus diantaranya menyebabkan hingga korban hamil,” bebernya
Hal lain yang perlu mendapat perhatian publik adalah, lanjut Kapolres, upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak keluarga korban dengan keluaraga pelaku. Dimana, penyelesaian kasus dilakukan secara adat istiadat setempat.
“Publik perlu perhatikan bahwa, penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak yang cenderung diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui adat itu tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku. Sebab itu, serahkanlah sepenuhnya ke ranah hukum, supaya ada efek jera,” katanya menyarankan.(yan)