Jakarta,semuwaberita.com- Pasca terbentuknya 3 Daerah Otonom Baru (DOB) yaitu Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah, berdasarkan Undang undang Nomor 14, 15 dan 16 Tahun 2022, setidaknya ada 2 bagian penting yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua sebagai Provinsi Induk untuk akselerasi dan aktivasi penyelenggaraan pemerintahan di 3 DOB tersebut yaitu: terkait Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Aset dan Dokumen serta Pembinaan, Fasilitasi, Pengawasan, evaluasi dan Pembinaan.
Plh Gubenur Papua Dr. Ridwan Rumasukun dalam laporannya di hadapan Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo mewakili Mendagri memaparkan 4 poin mendasar yang telah dilakukan antara lain;
Pertama, Sektor Personil / ASN, dimana Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran terhadap ASN yang telah mendapatkan penetapan BKN terdiri dari; 108 ASN di Provinsi Papua Selatan, dan 12 ASN di wilayah Provinsi Papua Tengah.
"Sedangkan untuk Papua Pegunungan masih menunggu penetapan dari BKN," kata Ridwan.
Khusus untuk Tenaga Pendidikan Pemprov Papua Papua, lanjut Ridwan, pihaknya juga telah menerbitkan SK Pengalihan dan SKPP kepada 890 Guru P3K dan 4.637 SK Guru dan Tenaga Kependidikan pada 29 Kabupaten/Kota.
"Khusus PNS Provinsi Papua yang mengajukan permohonan mutasi ke 3 DOB, sampai dengan saat ini ada 384 yang telah diusul. Diharapkan 3 DOB ini bisa segara memberikan persetujuanya guna proses lebih lanjut," harapnya. Disamping terkait mutasi Pemerintah Provinsi Papua juga telah melakukan beberapa hal terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang berdasarkan Undang undang akan ditempatkan di 3 DOB.
Kedua, Sektor Pendanaan, Ridwan menyebut Pemerintah Provinsi Papua telah merealisasikan bantuan keuangan untuk 3 DOB pada Tahun 2022, guna mendukung tahap awal penyelenggaraan pemerintahan.
Ketiga, Penyerahan Aset, secara bertahap dimulai dengan penyerahan UPT / UPPD Samsat dan CDKLH / KPHP / KPHL. Disamping itu juga menyampaikan penguasaan kepemilikan Saham Pemerintah Provinsi Papua pada beberapa BUMD yang ada, dan sedang berjalan serta kepemilikan Aset Tetap Pemerintah Provinsi Papua dalam bentuk Hotel yang berada di wilayah DOB.
Keempat, menurut Ridwan yang tak kalah pentingnya adalah terkait keberlanjutan Program Prioritas Startegis Bersama (PPSB) yang membutuhkan kerja bersama.
"Salah satu diantaranya pemberian Beasiswa Otonomi khusus, dengan terlebih dahulu Pemerintah Provinsi Papua selaku Provinsi Induk menyelesaikan tanggung jawabnya yaitu pembayaran Beasiswa untuk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 122 Milyar lebih, dan mulai Tahun Anggaran 2023 menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Provinsi di wilayah Tanah Papua.
Disamping empat hal mendasar tersebut, lanjut Ridwan, Provinsi Papua juga memberikan dukungan berupa fasilitasi penyiapan RKPD pada 3 DOB Tahun Anggaran 2023 juga Revisi Perdasi RT/RW sebagai dasar penyusunan RT/RW 3 DOB yang didalamnya ada beberapa dokumen penting yaitu Rekomendasi Peta Dasar BIG untuk Provinsi Papua dan 3 DOB, serta Persetujuan teknis RZWP3K dari Menteri KKP-RI yang langsung bisa digunakan oleh DOB yang memiliki wilayah Perairan dan Kelautan.
Untuk diketahui rapat ini dihadiri oleh Dirjen Otonomi Daerah bersama sejumlah Pejabat Eselon I dan II Kemendagri, Anggota Badan Pengarah Papua, Para Penjabat Gubernur 3 DOB Papua, dan Penjabat Gubernur 1 DOB Papua Barat, Plh Gubernur Papua, Plh Sekda Papua, Penjabat Gubernur Papua Barat dan sejumlah Kepala SKPD yang membidangi Pengawasan, Penganggaran, Keuangan, Kebencanaan, Komunikasi dan Informatika serta Hukum dan Organisasi.(Irn)