Jayapura, semuwaberita.com - Kuasa hukum membantah terkait beredarnya isu pencopotan Johannes Rettob sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menurut Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum, sampai saat ini Johannes Rettob masih menjabat sebagai Plt Bupati Mimika. Bahkan, Viktor mengatakan, kliennya tidak pernah menerima SK Mendagri tersebut.
"Klien kami sampai saat ini pun masih aktif menjabat sebagai Plt Bupati Mimika dan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Plt Bupati Mimika seperti biasanya," kata Viktor, Kamis (8/6/2023).
Sebelumnya, telah beredar di media daring terkait pencopotan Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika. Bahkan SK yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian, telah sampai ke Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika.
Viktor menjelaskan, masalah ini sempat ditanyakan langsung kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte, yang juga mengaku tidak pernah menerima secara lisan terkait SK Mendagri tersebut.
"Pemda mimika mengatakan tidak pernah terima, termasuk klien kami Plt bupati juga tidak pernah menerima. Seharusnya pemberitahuan pemberhentian tersebut ditujukan kepada klien kami selaku Plt. Bupati," imbuh Viktor.
Viktor sendiri mengaku heran dengan pemberitaan terkait status kliennya tersebut. Sebab, Viktor menilai, apabila pemberhentian berdasarkan SK Mendagri itu benar, mengapa baru dilakukan saat ini.
"Kenapa tidak dilakukan pada saat klien kami dijadikan terdakwa oleh Kejati papua pada dakwaan pertama yang oleh pengadilan Tipikor pada PN Jayapura?," ujarnya.
Perlu diketahui bahwa upaya pemberhentian sementara sangat tendensius ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua dengan melakukan tindakan berupa penyampaian usulan pemberhentian sementara Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika kepada Pj Gubernur Papua Tengah.
"Artinya tidak ada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada kepala kejaksaan tinggi papua untuk mengusulkan pemberhentian sementara dalam hal ini kepada klien kami Plt. Bupati Mimika," pungkasnya.(RM)