Bejat, Seorang Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali di Kemtuk Gresi Jayapura

Redaksi | Selasa, 01 Agustus 2023 - 12:49 WIB
Bejat, Seorang Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali di Kemtuk Gresi Jayapura
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen saat memberikan keterangan pers dengan menghadirkan pelaku beserta barang bukti, Selasa (01/08/2023)/humas polres jyp
-

Jayapura, semuwaberita.com- Entah apa yang ada di pikiran YY (52), pria lansia dari Kampung Brem, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura yang dengan teganya merudapaksa anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati (16 thn).

Kelakuan bejat YY, bahkan sudah dilakoninya sejak tahun 2020 lalu.

Tidak tahan dengan kelakuan bejat ayahnya, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polisi. Pelaku berhasil diringkus oleh Tim Cycloop Polres Jayapura yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggono, S.TK. MH, Senin, 31 Juli kemarin.

Dalam keterangan pers di Mapolres Jayapura, Selasa (01/08) pagi, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH mengungkapkan, kasus rudapaksa ini sudah terjadi sejak 2020 lalu, saat korban masih berusia 13 tahun.

"Dari hasil penyidikan kasus ini pertama kali terjadi di tahun 2020, saat korban SW masih berusia 13 tahun, korban disuruh membuka pakaian dengan ancaman akan dipukul dan dibunuh oleh pelaku, usai melakukan aksi bejatnya pelaku memberikan uang kepada korban sebesar 100 ribu rupiah," ungkap Kapolres.

Pada 2020, berdasarkan penyidikan Polisi diketahui pelaku telah merudapaksa korban sebanyak 10 kali di rumah maupun di kebun.

"TIdak hanya itu, dikurun waktu 2021 hingga 2023 pelaku terus melancarkan aksi bejatnya sampai korban tidak ingat lagi sudah berapa kali diperkosa," terang Kapolres.

"Jadi setelah memperkosa, korban kembali diberi uang antara Rp. 50 ribu sampai Rp. 100 ribu" imbuhnya.

Kapolres menambahkan,  korban baru berani melaporkan aksi bejat ayahnya pada Jumat 23 Juni ke ibunya, dan baru dilaporkan pada 28 Juni 2023.

"Pelaku berhasil kami tangkap pada Senin 31 Juli 2023 pagi, saat sedang beristirahat di rumahnya," terangnya.

Adapun barang bukti yang juga diamankan diantaranya pakaian milik korban.

Akibat perbuatannya pelaku yang kini jadi tersangka dan ditahan, dikenakan pasal 76E Jo psal 82 ayat 1 dan pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 ke 2 dan 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara.**