Jayapura, semuwaberita.com – Dalam jangka waktu sebulan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana Narkoba jenis ganja, dimana dari tiga pelaku, dua diantaranya merupakan warga negara PNG.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si dalam keterangan persnya di Mapolda Papua, Kamis (10/08/2023) mengungkapkan, 3 pelaku warga PNG telah ditetapkan tersangka. Selain itu pihaknya juga telah menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan seberat 7 kg dan 120 paket ganja yang disimpan didalam plastik berukuran sedang.
Tersangka dan barang bukti diamankan dari dua lokasi dan waktu yang berbeda. "Kasus pertama terjadi di jalan Kelapa Dua Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada Rabu 26 Juli sekira pukul setengah 6 sore. Pelaku berinisial N, pemuda asal kampung Vanimo, PNG," ungkap Kombes Alfian.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh anggota opsnal Subdit III dari masyarakat, bahwa ada warga PNG yang membawa ganja menggunakn mobil avanza, dari arah Pasir II menuju Entrop.
“Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal kemudian melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dan menemukan tiga orang warga negara PNG yang sedang makan di sebuah warung di daerah Entrop. Saat akan dilakukan penangkapan, dua orang dari mereka berhasil melarikan diri, namun satu orang tertangkap dengan inisial N,” bebernya.
Dari penangkapan berhasil disita barang bukti yang terdiri dari 134 bungkus plastik bening ukuran sedang, 2 karung merek Rots rice berukuran 10 kg, 1 karung merek Skel Rice ukurang 5 kg, 2 karung merek Skel Rice, 1 bal plastik hitam yang dibalut lakban bening.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dipidana paling lama 20 tahun penjara,” tegas Alfian.
Tersangka WK dan AIB
Lalu kasus kedua yakni penangkapan pada Minggu, 6 Agustus lalu, di jalan Tikungan Inpres Dok IX Jayapura Utara, Kota Jayapura, sekira pukul 9 malam.
“Pelaku penyalahgunaan Narkoba ini berjumlah 2 Orang yakni laki-laki berinisial WK berusia 38 Tahun merupakan warga negara PNG dan perempuan berinisial AIB berusia 29 tahun yang merupakan warga Negara Indonesia,” terang Alfian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang sudah jadi tersangka, diketahui bahwa barang haram tersebut dibawa oleh WK dari Vanimo PNG dengan menyewa speed boat.
"Setelah sampai di belakang Hotel Andalusia Dok IX, tersangka WK menghubungi AIB yang mana kedua tersangka tersebut sudah saling kenal sejak Desember 2022," ungkap Alfian.
“Tersangka WK kemudian menitipkan barang haram tersebut ke AIB dengan maksud dan tujuan Narkotika tersebut untuk diperjualbelikan dan ditukar dengan barang berupa motor, laptop dan handphone,” ungkapnya lagi.
Tim yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan memberikan Narkotika tersebut di daerah Pasir Dua, langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
“Pada saat tertangkap tangan, tersangka AIB membawa 1 ball yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja, kemudian tim melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut dan memperoleh informasi bahwa masih ada barang bukti di rumah tersangka,” tuturnya.
Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 120 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang berada di rumah tersangka AIB.
Setelah tersangka AIB diamankan tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka WK di lampu Merah Dok V atas Kota Jayapura.
Atas perbuatannya, dua orang tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 131 ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2009 di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau di pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” ujarnya.
Kombes Alfian mengatakan, keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika ini merupakan upaya serius dari Polda Papua dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.
"Diharapkan penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami akan terus bekerja keras untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya-upaya ilegal lainnya,” pungkas Alfian.(Irn)