Jayapura, semuwaberita.com – Polres Yahukimo mengawal pemindahan 2 tahanan (tersangka,red) kasus penembakan anggota Satgas Preventif Damai Cartenz pada November 2022 lalu, ke rutan Mapolda Papua, Kamis (10/08/2023). .
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, saat dimintai keterangan, Kamis (10/08/2023) malam mengatakan, pemindahan tahanan Polres Yahukimo berinisial AS (25) dan KG (27), sambil menunggu penyerahan ke Pihak Kejaksan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya,
“Dua tahanan Polres Yahukimo ini dikawal oleh 4 orang anggota Polres Yahukimo, keduanya diberangkatkan dari Bandara Dekai, Yahukimo menggunakan pesawat Trigana dan tiba di bandara Sentani sekira pukul 15.28 WIT,” ujar Kabid Humas.
Kombes Benny mengatakan, dalam pemindahan tersebut turut dibawa barang bukti terdiri dari 6 Pucuk senjata api rakitan beserta 4 butir amunisi. Keduanya dibawa langsung menuju Polda Papua dengan menggunakan mobil tahanan Dit Reskrimum Polda Papua.
Kedua tahanan tersebut adalah tersangka dalam kasus penembakan terhadap dua anggota Satgas Preventif Operasi Damai Cartenz, Bripda Gilang Aji Prasetyo dan Briptu Fazuarsah yang terjadi di Kilometer 8, Dekai, Kabupaten Yahukimo pada 30 November 2022 lalu.
"Peristiwa ini menyebabkan satu anggota Polri Bripda Gilang Aji Prasetyo meninggal dunia, sedangkan Briptu Fazuarsah selamat" kata Kabid Humas.(Irn)