Papua Tengah Terima 6 Persen Keuntungan PT.Freeport, 2,5 Persennya Milik Kabupaten Mimika

Redaksi | Minggu, 13 Agustus 2023 - 12:46 WIB
Papua Tengah Terima 6 Persen Keuntungan PT.Freeport, 2,5 Persennya Milik Kabupaten Mimika
Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk berfoto bersama usai rapat dengan PT.Freeport , Kemendagri, KemenKeu dan Kementerian ESDM di Jakarta/istimewa
-

Nabire, semuwaberita.com - Rapat antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama PT.Freeport Indonesia dan Tiga Kementerian (Kemendagri, Keuangan dan ESDM) beberapa waktu lalu di Jakarta, disepakati bahwa  Papua Tengah akan menerima 6 persen dari keuntungan atau laba bersih PT.Freeport Indonesia.  

Dari 6 persen tersebut, Provinsi Papua Tengah akan mendapat jatah 1,5 persen, lalu 2,5 persen untuk Kabupaten penghasil dalam hal ini Kabupaten Mimika, dan 2 persen akan dibagi untuk 7 Kabupaten non penghasil.

PJ. Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk dalam keterangannya kepada wartawan Sabtu (12/08/2023) mengatakan, pasca lahirnya UU No 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah, dimana salah satu Kabupaten yang masuk wilayah pemerintahannya adalah Kabupaten Mimika, sebagai Kabupaten dimana tambang emas  Freeport beroperasi.

Berkaitan dengan itulah digelar rapat soal pembagian hak-hak minerba sumberdaya alam dari PT.FI yang mengalami pergeseran.

"Jika sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Provinsi Papua, maka saat ini pengelolaannya oleh Provinsi Papua Tengah," ungkap Ribka.

"Dalam rapat juga dibahas terkait pembagian laba Freeport. Dimana kita terima 6 persen yang kemudian dibagi untuk Provinsi 1,5 persen, lalu untuk daerah penghasil yakni Kabupaten Mimika 2,5 persen dan daerah non penghasil 2 persen,” sambungnya.

Pembagian dengan Pemprov Papua

Dalam kesempatan rapat, lanjut Ribka, juga dibahas soal tindaklanjut dari kesepakatan bersama yang telah dibuat oleh Pemprov Papua (provinsi induk) dan Pemprov Papua Tengah belum lama ini di Kota Jayapura.

Dalam rapat itu, disepakati bahwa 7/12 menjadi bagian Pemprov Papua dan 5/12 menjadi bagian Pemprov Papua Tengah, dimana dasar kesepakatan itu UU yang disahkan bulan 7 tahun 2022.

“7/12 yakni Januari-Juli menjadi hak Pemprov Papua (prov induk) dan 5/12 yakni Agustur-Desember menjadi hak alokasi milik Pemprov Papua Tengah,” terangnya.

Mantan Penjabat Bupati Mappi ini menambahkan, untuk pembagian hak atas Kabupaten di Papua Tengah, disepakati 2,5 persen menjadi hak dari daerah penghasil dan 2 persen milik daerah non penghasil.

“Khusus daerah penghasil 2,5 persen, Kabupaten Mimika masih ditetapkan menjadi daerah penghasil tunggal dan kita akan lihat ke undang-undang selanjutnya melalui Permendagri terkait tapal batas atas pemerintah Kabupaten Mimika dengan Puncak, Mimika dengan Intan Jaya dan Mimika dengan Paniai,” jelasnya.

Untuk laba bersih 2 persen yang diterima 7 Kabupaten non Penghasil seperti Kabupaten Puncak, Intan Jaya, Dogiyai, Deiyai, Nabire, Puncak Jaya dan Paniai, sebut Ribka, akan dibagi secara merata.

"Komposisinya masih sama yakni 7/12 masih dibagi ke 29 kabupaten/kota sebelum pemekaran di Pemprov Papua dan 5/12 dibagi ke 7 kabupaten di wilayah Papua Tengah, sebutnya.

Menurut Ribka, pembagian ini penting untuk diketahui, karena jangan sampai ada daerah di Papua Tengah yang mempertanyakan kenapa di 2023 ini hanya menerima 5 bulan.

“Ini perlu kita luruskan, sebab UU yang mengaturnya. Karena sampai bulan 7 daerah ini masih dibawah Papua Induk dan 5 bulan sisanya kita sudah berada di Pemprov Papua Tengah,” tegasnya menjelaskan. pungkasnya.

Berharap Segera Terealisasi

Mantan Kepala Dinas Sosial di Pemprov Papua itu mengharapkan agar dari kesepakatan ini, ditindaklanjuti segera oleh Kemendagri dan Kementerian Keuangan yang kemudian keluar surat rekomendasi yang ditujukan kepada PT.FI untuk segera mentransfer ke daerah yang telah disepakati.

“Kami berharap kesepakatan ini segera di eksekusi, mengingat tahun ini kita sudah mulai memasuki triwulan terakhir," harapnya.

"Apabila dana ini  masuk ke kas daerah masing-masing 7 kabupaten sebagai non penghasil, 1 kabupaten sebagai daerah penghasil dan Pemprov Papua Tengah 1,5 persen, bisa segera dieksekusi di APBD Perubahan, dan anggaran itu bisa diserap dalam rangka pembangunan di daerah masing-masing,” pungkasnya.(Irn)