SENTANI, semuwaberita.com – Tim Cycloop Polres Jayapura berhasil membekuk pelaku penganiayaan berat hingga mengakibatkan tangan korban, Paulus Nukuboi (63) terputus, yang terjadi di Kampung Homfolo Distrik Ebungfauw beberapa waktu lalu.
Pelaku berinisial MT (50) ditangkap dirumahnya di Kampung Yoboi Distrik Sentani Kota Kabupaten Jayapura, Rabu ( 19/02) malam.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat saksi, Max Roberth Tokoro (47) pada 15 Februari lalu.
Kapolres Jayapura , AKBP. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tangan korban sampai putus.
Adapun kronologis kejadian, jelas Yossi bermula ketika pelaku MT (50) bertengkar dengan istrinya, lalu keluar dari rumahnya sambil membawa parang dan menuju ke rumahnya saksi pelapor, dimana di dalam rumah terdapat korban Paulus Nukuboi.
Setelah sampai di depan rumah, pelaku memanggil manggil korban untuk keluar, saat itu sempat saksi membujuk pelaku agar bicara baik - baik, namun pelaku semakin beringas, disaat itu korban sempat keluar dengan membawa sebuah kampak dan mengayunkan kampak tersebut kearah pelaku namun berhasil dihindari.
"Berbalik pelaku mengejar korban sampai masuk ke dalam rumah, pelaku yang mengarahkan tebasannya ke kepala di tangkis korban dengan menggunakan tangan, yang mengakibatkan tangan kirinya putus," beber Yossi
Lanjut dia, melihat hal tersebut saksi langsung mengevakuasi korban ke RS. Yowari dan saat ini telah dirujuk ke RSUD Dok Dua Jayapura.
Adapun motif penganiayaan, ungkap Yossi, karena cemburu.
"Kenapa kasus ini bisa terjadi, diduga akibat kecemburuan pelaku terhadap korban, yang mana korban sering menegur istri pelaku saat lewat di depannya,” jelas Kasat Reskrim
Saat hendak ditangkap, pelaku sedang dalam kondisi sakit dan sedang berada di rumah salah satu petugas medis di Kampung Yoboi untuk berobat, kemudian tim berhasil melakukan penangkapan,. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dihadapan penyidik, pelaku yang kini telah berstatus sebagai tersangka, telah mengakui perbuatannya. Untuk barang bukti parang masih dalam pencarian dimana pelaku menyimpannya.
"Pelaku MT (50) kami jerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksima l 5 tahun penjara," pungkas Yossi.(Yanpit)