JAYAPURA, semuwaberita.com - Polisi akhirnya berhasil mengungkap bandar Narkotika di dalam Lapas Klas IIA Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (3/6/2020).
Ini setelah dilakukan pengembangan kasus penangkapan seorang pria inisial RK (19) yang melempar 18 paket ganja ke dalam Lapas tersebut, Selasa (18/5/2020) lalu.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon menyebut bandar ganja dalam Lapas Doyo tak lain adalah seorang narapidana berinisial HI (32) yang masih menjalani hukuman atas kasus yang sama.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 150 gram dari tangan HI, Rabu (27/5/2020) lalu. Selain itu, dua unit hanphone yang digunakan mengendalikan peredaran Narkotika dari dalam Lapas.
Barang bukti sabu juga dilemparkan RK atas perintah HI, sebelum kurir tersebut ditangkap usai melempar 18 paket ganja ke dalam lapas.
Victor mengakui jika bandar Narkotika itu telah lama diincar anggotanya. Namun, baru kali ini terungkap setelah ditemukannya barang bukti dari penyidikan RK.
"Kami tak berhenti di sini saja. Namun akan tetap melakukan pendalaman terhadap jaringan lainnya," kata Victor didampingi Kasat Narkoba Ipda Hotma Manurung kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Rabu (3/6/2020).
Dia menyatakan, status HI kini masih sebagai narapidana di Lapas Narkotika Doyo Baru. HI yang merupakan bandar besar ini masih menjalani masa hukuman 10 tahun.
"Karena dia terbukti terlibat, tentunya hukumannya akan memberatkannya. Perbuatannya dilakukan berulang-ulang dari dalam Lapas," tegas Mantan Kapolres Mimika itu.
Atas perbuatannya, HI dan RK terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar. Kedua pelaku yang juga residivis ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hara)