Setubuhi Anak Dibawah Umur, AR Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi | Jumat, 29 September 2023 - 19:44 WIB
Setubuhi Anak Dibawah Umur, AR Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura/Humas Polresta Jyp
-

Jayapura, semuwaberita.com - Seorang pria berinisial AR (19) warga Kota Jayapura terancam pidana penjara selama 15 tahun, atas sangkaan melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis dibawah umur yang berstatus pelajar, pada pertengahan Juni 2023 lalu.

Kasus ini ditangani oleh oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa atau tahap P21, selanjutnya penyidik menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri pada Jumat (29/09) siang, untuk selanjutnya akan dinaikkan ke tahap persidangan.

"AR diserahkan bersama barang bukti baju dan pakaian dalam korban," kata Oscar.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 76 huruf D Juncto Pasal 81 Ayat (1) atay Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Untuk diketahui, kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka terjadi dirumahnya seputaran Abepura, pada Sabtu 19 Juni 2023, sekira pukul 17.00 WIT.(Irn)