Jayapura, semuwaberita.com - Anggota Polsek Kemtuk Polres Jayapura berhasil menangkap dua pelaku pemalakan dan penganiayaan terhadap tiga orang sopir truk yang terjadi di alang panjang Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, Papua pada Jumat, (06/10/2023) malam.
Kedua pelaku berinisial ISY (28) dan KY (28) berhasil dibekuk tidak lama setelah kejadian. Sementara seorang lainnya berinisial YW (37) hingga kini masih dalam pengejaran (buron).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat dikonfirmasi, Sabtu (07/10/2023) siang, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menuturkan, akibat penganiayaan dengan menggunakan parang itu menyebabkan tiga orang sopir truk yakni inisial BS (24), YW (46) dan AS (44) mengalami luka.
"Kejadian tadi malam, Jumat (06/10), korban pemalangan pertama BS (24) dan YW (46), saat mengemudikan truk dari sentani arah nimbokrang dan melintas di lokasi kejadian. Tepatnya di alang - alang panjang, secara beriringan mereka dicegat oleh para pelaku ISY (28), KY (28) sedangkan pelaku YW (37) dalam posisi tertidur dipinggir jalan," jelas Sugarda.
Kemudian pelaku ISY meminta uang dan sempat menodongkan parangnya di leher korban BS dan diberi uang sebesar Rp.10 ribu, berlanjut ke korban YW (46), tidak tanggung - tanggung pelaku ISY yang meminta uang sebesar Rp200 ribu namun hanya diberi Rp100 ribu.
"Sehingga pelaku ISY langsung menebaskan parangnya dan mengenai pipi kanan hingga telinga korban YW (46)," jelasnya lagi.
Usai menganiaya kedua korban, pelaku ISY kembali beraksi dengan menganiaya sopir truk lainnya berinisial AS (44) yang juga melintas.
"Korban ini mengalami luka cukup parah di bagian tangan dan perut, dan saat ini masih dirawat intensif di RSUD Yowari.Kami belum bisa meminta keterangan korban," terang Sugarda.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sebuah parang yang digunakan utuk menganiaya korban, dan uang hasil palak sebesar Rp50 ribu.
"Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan, mereka terancam pasal 351 ayat 2 Jo pasal 56 ayat 1 tentang penganiayaan berat dan memberikan bantuan saat kejahatan dilakukan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Kasat Sugarda.(Irn)