Jayapura, Semuwaberita.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan simbolis Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sawoi di Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (17/10/2023) siang.
Sebanyak HPL dengan total luas 699,7 hektare diberikan untuk 130 kepala keluarga (KK) di Kampung Sawoy, Distrik Kemtuk Gresi.
"Proses sertipikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat telah melalui berbagai tahapan serta sosialisasi dan kami menegaskan, tanah ulayat yang sudah bersertipikat tidak bisa hilang dari tangan masyarakat hukum adat yang memilikinya," tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.
Menteri Hadi menjelaskan, realisasi untuk bisa menerbitkan sertipikat tanah ulayat masyarakat hukum adat, telah melalui proses yang panjang karena harus memberikan kepastian, memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
"Jika masyarakat bertanya apabila tanah adat saya disertipikatkan bisa dijual, jawabannya tidak. Tidak bisa dijual karena sertipikat yang kita berikan bersifat komunal. Tidak akan hilang," jelasnya.
Menteri yang pernah menduduki jabatan tertinggi sebagai Panglima TNI ini menjelaskan, sertipikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat bertujuan melindungi serta membuka peluang kerja sama sesuai sistem pengelolaan adat setempat.
"Sehingga dengan begitu diharapkan dapat memberikan manfaat peningkatan ekonomi masyarakat hukum adat. Dalam hal ini, manfaat sertipikat HPL, yaitu bisa disewakan untuk investasi dengan izin kepala suku adat," tegasnya lagi.(ty)