Sentani, semuwaberita.com - Tiga anggota Polres Jayapura diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian karena telah melanggar kedisiplinan dan kode etik Polri.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia kepada 3 anggota tersebut, dipimpin langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, di halaman Mapolres Jayapura, pada Sabtu (16/12).
Selain upacara PTDH, Kapolres juga melantik Kapolsek Kaureh yang baru Ipda Marten Panderd Worabai.
Adapun anggota yang di PTDH yaitu Bripka RS, Bripka FM dan Brigpol AA. PTDH dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor : KEP/637/XI/2023, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski tidak dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan di saksikan oleh Kabag Ops Kompol Septen Parlindungan Sianturi, S.H dan Pejabat Utama serta anggota Polres Jayapura.
Dalam sambutannya, Kapolres Jayapura menyampaikan bahwa upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota Polres Jayapura yang telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri.
“Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian,” kata Kapolres.
Pelantikan Kapolsek Kaureuh
Selanjutnya, Kapolres menyampaikan agar upacara PTDH ini bisa menjadi intropeksi terhadap anggota Polres Jayapura agar ke depannya dalam menjalankan tugas secara Profesional, bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu kepada Kapolsek Kapolsek Kaureh yang baru Ipda Marten Panderd Worabai, Kapolres menekankan agar segera menyesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada apalagi kita akan menghadapi pemilu.