Kapolres Jayapura Minta Warga Laporkan Penyimpangan Penyaluran Bansos

Redaksi | Kamis, 11 Juni 2020 - 18:55 WIB
Kapolres Jayapura Minta Warga Laporkan Penyimpangan Penyaluran Bansos
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, M.H, M.Si/Irfan
-

SENTANI, semuwaberita.com - Bantuan sosial (Bansos) berupa bantuan sembako maupun uang dalam hal ini BLT (bantuan langsung tunai), mulai didistribusikan di Kabupaten Jayapura, Papua.

Namun sejumlah masyarakat dari berbagai kampung dan Kelurahan merasa bantuan sembako dan BLT tersebut tidak tepat sasaran.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si, meminta kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya untuk turut membantu pemerintah daerah dan pihak Kepolisian melakukan pengawasan terhadap proses penyaluran dan pembagian bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak selama pandemi Covid-19.

“Kami juga minta kepada masyarakat agar turut serta untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial yang sudah diberikan oleh pemerintah,” kata AKBP Victor Dean Makbon, saat ditemui wartawan di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (11/6/2020).

Mantan Kapolres Mimika itu meminta kepada seluruh masyarakat apabila menemukan adanya penyelewengan atau penyimpangan berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial, baik itu berupa sembako atau bahan makanan maupun bantuan dalam bentuk uang (BLT) agar segera menyampaikannya kepada pihak berwajib.

“Kami minta segera melapor jika mengetahui hal yang demikian. Jadi mari kita kawal sama-sama bantuan sosial agar tepat sasaran,” pintanya.

Kapolres mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima pengaduan ataupun laporan terkait dengan penyimpangan maupun penyelewengan penyaluran bantuan sosial dari pemerintah.

Kendati demikian pihaknya tetap komitmen apabila ada pengaduan ataupun laporan dari masyarakat mengenai penyelewengan terhadap penyaluran bantuan sosial tersebut, maka sudah pasti akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Semua sudah ada aturannya. Sehingga kami juga minta agar penyaluran bantuan sosial ini tepat sasaran dan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Untuk diketahui, penyalahgunaan Bansos adalah pidana. Jika ada kerugian negara terancam UU Tipikor dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Irfan)