Jayapura, semuwaberita.com - Sikapi maraknya penjualan minuman keras (miras) di Kota Jayapura yang menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon memerintahkan Satuan Narkoba dan Polsek Jajaran agar menindak tindak tegas para pelakunya.
Penegasan ini disampaikan Kapolresta saat memimpin upacara bulanan di Lapangan Apel Mapolresta, Rabu (07/01/2024) pagi.
Kapolresta menegaskan, terkait miras lokal dan miras yang masih jual di pinggiran jalan dengan kode "ada-ada" tertibkan dan tangkap.
"Saya sudah perintahkan, jangan beri celah maupun ruang kepada mereka," tegasnya seperti dikutip dari rilis Humas Polresta Jayapura Kota.
Menurut KBP Victor, sudah ada tempat penjualan di toko-toko tertentu yang memiliki surat izin. Oleh karena itu jangan ada lagi miras ilegal yang dijual dipinggiran jalan, apalagi untuk produksi miras lokal yang tidak jelas kadar alkoholnya dan tidak melalui BPOM.
Kapolresta menambahkan, saat ini situasi di Kota Jayapura masih dalam zona kuning yang mana salah satu penyebabnya adalah miras.
"Banyak tindak pidana dan kejadian di Kota Jayapura yang setelah telusuri penyebabnya adalah miras, untuk itu tingkatkan terus segala bentuk kegiatan rutin yang intens dilakukan untuk mewujudkan Kamtibmas yang kondusif terutama menjelang Pemilu 2024," tegasnya lagi.(Irn)