Sentani, semuwaberita.com - Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sabu di wilayah bumi kenambay umbay.
Dalam pengungkapannya, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura menciduk tiga orang pria yang diduga sebagai pengedar beserta barang bukti 60 paket sabu sabu.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH dalam konferensi pers di Mapolres Jayapura, Sabtu (27/01/2024) mengungkapkan, ketiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu masing masing berinisial FW (26), MP (45) dan AR (31).
"Ketiganya ini pemain baru atau baru beraksi mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Jayapura," ungkap Kapolres yang dalam konferensi pers didampingi KBO Satuan Reserse Narkoba Ipda Sudirman dan Kasie Humas Iptu Priyono.
Kapolres menyebut, salah satu tersangka berinisial AR diketahui merupakan seorang bandar yang mengendalikan peredaran sabu di wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat.
"Jadi sebelumnya mereka juga telah mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Manokwari, untuk pengendaliannya langsung dari Makassar oleh salah seorang berinisial A yang saat ini masih menjalani hukuman," sebut Kapolres.
Lanjut jelasnya, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka FW di Hawaii Sentani pada Selasa, 23 Januari lalu. Dari penangkapan itu, kemudian tim melakukan pengembangan dan mendapati dua tersangka lainnya berinisial MP dan AR.
"Berdasarkan pengakuan dari saudara FW, ada barang bukti lainnya yang disimpan di dalam kosan tersangka MP yang berada di wilayah Kota Jayapura, sehingga tim langsung bergerak dan mendapati barang bukti beserta tersangka," ungkapnya.
Selanjutnya, tim kembali menangkap tersangka AR yang diketahui juga sebagai Bandar
"Berdasarkan pengakuan AR dia yang menyuruh tersangka MP membawa barang haram tersebut dari makassar dengan menggunakan pesawat terbang untuk diedarkan di Kota dan Kabupaten Jayapura, harga perpaketnya sebesar Rp2,5 juta," jelas Kapolres.
"Kami juga amankan sebanyak 60 paket yang dibungkus plastik bening berukuran kecil dari 100 paket yang di bawa dari Makassar karena sisanya sudah laku terjual," jelasnya lagi.
Ketiga tersangka FW (26), MP (45) dan AR (31) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Irn)