Sentani, semuwaberita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkotika jenis ganja dan minuman keras oplosan, bertempat di halaman Mapolres Jayapura, Rabu, (12/06/2024) pagi.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H didampingi Kasat Narkoba Iptu Mohamad Imran, S.E., MH, KBO Narkoba Ipda Aswan Syarif., S.H dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura Muhammad Arifin, SH dan Yosef., S.H., M.H.
Pemusnahan juga disaksikan langsung 3 orang tersangka pemilik Narkotika jenis ganja kering dengan berat total sebanyak 2068,11 gram, berinisial RS (19), DMK (21), TB (23) serta 1 tersangka pembuat minuman keras oplosan berinisial JY (42) dengan barang bukti sebanyak 20 botol ukuran 600 ml.
Kapolres Jayapura sebelum pemusnahan mengungkapkan, untuk kasus ganja, berasal dari negara tetangga PNG (Papua New Guinea). Ketiga tersangkanya ditangkap diwaktu dan tempat yang berbeda.
"Untuk tersangka RS (19) dengan barang bukti seberat 136,74 gram, berhasil ditangkap pada hari sabtu tanggal 20 April 2024 di depan taman mesran Kota Jayapura dan tersangka DMK (21) dengan berat barang bukti 283,34 gram ditangkap pada hari minggu tanggal 21 April 2024 di halaman parkir stadion Mandala Jayapura," sebut Kapolres.
Sedangkan untuk tersangka TB (23) dengan berat barang bukti sebanyak 1.648,67 gram, berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 26 april 2024 oleh petugas gabungan di Bandar Udara Sentani Kab Jayapura saat melewati pemeriksaan X-ray.
"Saat itu tersangka hendak membawa ganja tersebut ke Kabupaten Mamberamo Raya dengan menggunakan pesawat perintis," sebutnya.
Sementara tersangka kasus miras oplosan, berinisial JY (32) dilakukan penggerebekan pada hari senin, 20 Mei 2024 dirumahnya yang berada di Kelurahan Dobonsolo Sentani.
"Ini informasinya dari warga setempat yang merasa resah dengan adanya aktivitas tersangka," jelas Kapolres.
Pemusnahan ini dilakukan setelah dilakukan tahap 1 ke Kejaksaan. Sehingga berdasarkan aturan undang - undang setelah disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan di laboratorium dan bukti di persidangan, sisanya dimusnahkan.
Untuk tiga tersangka pemilik ganja dijerat dengan pasal 111 ayat (1) atau (2) UU RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka JY (42) dijerat dengan pasal 204 ayat (1) atau ke (2), pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(irn)