Polisi Masih Dalami Kasus Tambang Emas Ilegal di Buper Waena

Redaksi | Sabtu, 27 Juni 2020 - 19:14 WIB
Polisi Masih Dalami Kasus Tambang Emas Ilegal di Buper Waena
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas/Hara
-

JAYAPURA, semuwaberita.com - Polisi masih mendalami kasus penambangan emas ilegal di Buper Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua. Sebanyak 17 orang pekerja yang diperiksa masih sebatas saksi.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengatakan, 17 pekerja yang diduga memiliki peran penting dalam penambangan liar tersebut akan dipulangkan, Sabtu (27/6/2020) malam.

Namun, sewaktu-waktu 17 saksi itu bakal dipanggil untuk penyidikan mendalam guna mengungkap aktor di balik penambangan liar tersebut.

"Belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diperiksa masih sebatas saksi dan akan dikembangkan kasus ini.17 orang itu di pulangkan malam ini setelah melalui pemeriksaan tambahan," singkat Gustav lewat gawainya, Sabtu (27/6/2020) malam.

Sebelumnya, Gustav mengaku telah mengangtongi identitas terduga pengelola tambang emas ilegal di Buper Waena. Sebanyak 6 unit excavator dan dua unit Alkon disita kepolisian guna penyelidiakan lebih lanjut. Selain itu, 17 orang pekerja yang diduga memiliki peran kunci dalam operasional penambangan, juga ikut diperiksa.

Penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal itu berlangsung pada Jumat (26/6/2020) siang. Penindakan dipimpin Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas bersama Tim Terpadu yang terdiri dari polisi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura.

"Selain itu ada BBM Solar 11 jerigen berukuran 35 liter yang kami sita," kata Gustav.

Dia mengakui jika penambangan ilegal itu sudah tercium sejak April 2020 lalu. Saat itu, pihaknya hendak melakukan penindakan, namun sleuruh pekerja kabur. Belum ada satu pun alat berat di lokasi penambangan ketika itu.

"Namun laporan beberapa hari ini ada aktivitas tersebut. Kami pun menyiapkan Tim Terpadu bersama Pemerintah Kota Jayaputa serta Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, selanjutnya penindakan," jelasnya.

Menurutnya, penambangan liar ini berdampak buruk pada lingkungan hidup, karena berpotensi menjadi bencana alam.

"Di sana banyak perambahan, penggalian untuk menampung air untuk keperluan mereka. Mereka ini sebagai orang yang bertanggungjawab terhadap kelompok-kelompok buruh. Ada juga operator Alkon, Ekscavator serta pengawas, termasuk pemilik lahan kami amankan," ujar Gustav seraya mengatakan, ada sekitar 70 buruh harian yang dipekerjakan dalam tambang itu.

"Untuk penanggungjawabnya pasti akan kami panggil atau tangkap. Identitasnya sudah kami kantongi, tinggal menunggu hasil pemeriksaan," tegasnya.

Terhadap kasus ini, polisi akan mengenakan pasal berlapis. Antaralain Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral Pertambangan dan Batubara.

Kemudian UU No. 32 Tahun 1999 tentang Pegelolaan Lingkungan Hidup. Terakhir, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

"Ini ada Pasal yang kami dalami terhadap perbuatan mereka dengan peran masing-masing," tegas Gustav. (Hara)