Jayapura, semuwaberita.com - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan empat tersangka dalam kasus penyimpangan Dana penyelenggaraan PON XX tahun 2021 Provinsi Papua.
Dalam keterangam pers di Jayapura, Selasa (03/09/2024), Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse menyebut, empat tersangka masing masing berinisial TR, RD, RL dan VP.
Akibat perbuatannya telah menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
"TR, RD dan RL yang sudah ditahan di rumah tahanan Abepura dan Salemba. Sementara VP masih buron karena selalu mangkir ketika dipanggil untuk diperiksa," sebut Nixon.
Untuk TR dan RD ditahan di rumah tahanan Abepura, Kota Jayapura Papua. Sedangkan RL di Rutan Salemba, Jakarta.
Nixon mengaku, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus penggunaan anggaran penyelenggaraan PON Papua.
“Kami tidak akan tebang pilih dalam penindakan, siapa yang bersalah tentu akan kami periksa dan tindak,” tegas Nixon.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua, Dedi Sawaki mengatakan dari hasil pemeriksan penyelenggaraan PON XX dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp10 triliun, namun yang direalisasikan hanya Rp8 triliun.
Dari Rp8 triliun yang disidik oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi yakni terkait dengan penyelenggaraan oleh Panitia Besar (PB) PON berdasarkan dari dana hibah Provinsi Papua senilai Rp2 trilun lebih ditambah dengan dana CSR dari Freeport dan PLN.
“Perkara PON ini berskala nasional kemudian saksi-sakti tidak berdomisili di Jayapura. Mulai dari Sumatera, Jakarta sampai Sulawesi dan beberapa tempat di Papua, sehingga memang membutuhkan waktu,” bebernya.
“Bahkan ada beberapa saksi yang terlibat dalam kontestan Pilkada sehingga belum dapat pemanggilan. Setelah Pilkada selesai baru kami akan memanggil,” sambungnya.
Sementara itu, Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Muh. Sulfan Tanjung mengatakan 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bendahara Umum PB PON (TR), Koordinator Bidang Transportasi (RD), dan Ketua Bidang II PB PON (RL), dan Koordinator Venue (VP).
“Penahanan dilakukan serentak Senin (02/09/2024). Kecuali VP yang sampai sekarang belum menyerahkan diri,” kata Sulfan.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya lebih memfokuskan pada penyelenggaraan dari penggunaan anggaran, sebab dalam realisasi penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukan. Bahkan ada anggaran-anggaran lainnya yang tidak ada hubungannya dengan PON.
“Cara-cara ini yang berefek kepada ketidakmampuan PB PON untuk menyelesaikan tagihan kepada pihak-pihak vendor. Ini yang kami lakukan demi penegakkan hukum,” tegasnya.
Sulfan menambahkan, untuk kasus PON pihaknya sudah memeriksa sekitar 65 saksi dan 2 ahli yakni Kerugian Keuangan Negara dan Ahli Hukum Keuangan Negara.
“Kasus ini akan kami kembangkan terus, mengingat banyak penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan,” tegasnya.(irn)