Cinta Ditolak, Seorang Pria Nekat Habisi Nyawa Gadis Dibawah Umur

Redaksi | Kamis, 10 Oktober 2024 - 06:53 WIB
Cinta Ditolak, Seorang Pria Nekat Habisi Nyawa Gadis Dibawah Umur
Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer saat melakukan konferensi pers dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti/Humas Polda Papua
-

Keerom, semuwaberita.com – Akibat cintanya ditolak, seorang pria berinisial AW nekat menghabisi nyawa seorang gadis dibawah umur berinisial MW (17 thn) dengan tembakan di kepala.

Aksi keji pelaku terjadi di Kampung Bagia (Pir III), Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua, Rabu, 09 September 2024 lalu.

Dalam keterangan pers, Selasa (08/10/2024), Kapolres Keerom AKBP Christian Aer menuturkan, motif pelaku menembak korban karena sakit hati cintanya di tolak, dan juga karena terbakar api cemburu, sehingga AW nekat melakukan aksinya dengan menggunakan senapan PCP yang mengakibatkan korban ditemukan sudah tak bernyawa di kebun tak jauh dari rumah korban.

“Awalnya korban MW berangkat dari rumah sekitar pukul 08.00 Wit ke kebun dengan tujuan mencari kayu bakar, berselang dua jam, korban ditemukan sudah tergeletak di tanah dengan keadaan sudah tidak bernyawa, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik ditemukan luka  tembak pada bagian kepala belakang sebelah kiri, tembus ke dahi sisi kanan,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait.

Lanjut jelasnya, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan dengan hasil keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian serta dikuatan oleh saksi ahli poligraf (uji kebogongan) dan ahli penerjemah dari sekolah SLB sebab tersangka merupakan Tuna Rungu Wicara.

Atas perbuatannya tersangka AW dikenakan Pasal Primer pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76c Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 338 KUHPidana, Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas tahun) dan/atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).(irn)