Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Sentani Diciduk Polisi

Redaksi | Selasa, 30 Juni 2020 - 18:01 WIB
Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Sentani Diciduk Polisi
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon saat menggelar konferensi pers penangkapan pelakuan pencurian spesialis rumah kosong, Senin (29/6/2020) kemarin/Humas Polres Jayapura
-

SENTANI, semuwaberita.com - Polres Jayapura mengamankan satu orang pelaku pencurian yang kerap melancarkan aksinya di rumah warga yang sedang kosong. Pelaku berinisial  TAR (18) warga Perumahan BTN Pemda Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, ditangkap saat hendak melakukan aksinya

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon dalam siaran persnya, Senin (29/6/2020) kemarin menuturkan, pelaku ditangkap saat hendak melancarkan aksi pencurian di Perumahan BTN Pemda Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura beberapa waktu lalu.

“Didapatkan satu orang diduga tersangka pelaku pencurian rumah kosong (rumsong) ini dari hasil pengamatan dan pengintaian tim kami yang menyebar di beberapa lokasi,” ungkap Kapolres Victor

Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan penyidik diketahui pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali sebelumnya akhirnya diciduk polisi. Pencurian dilakukan di BTN Joko Indah, lalu di Pasar Lama Sentani dan Pasar Pharaa, serta Perumahan BTN Pemda Doyo Baru.

“Pelaku ini mengincar rumah kosong dan masuk dengan mencungkil gembok pintu rumah,” terang Kapolres.

“Pada saat siang hari, dia (pelaku) melakukan pencurian dengan cara memanjat rumah pelapor (korban), sehingga dia bisa mengambil barang milik korban berupa cincin emas, satu unit laptop Lenovo, satu unit Samsung Galaxy Tab, serta uang 300 ribu rupiah,“ beber Kapolres yang dalam keterangan persnya didampingi Wakapolres Jayapura Kompol Zet Saalino, Kasat Reskrim AKP Yossi Hendrata, dan Kasubbag Humas AKP Katharina H. L. Aya.

Kapolres Victor sangat menyayangkan sebab pelaku diketahui masih berstatus pelajar

“Tetapi,mungkin kebutuhannya yang terlalu tinggi, sehingga dia melakukan perbuatan yang tidak berkenan dengan hukum. Bahkan uang hasil curiannya digunakan untuk membeli miras,” katanya menyayangkan

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa betel, uang tunai Rp300 ribu, perhiasan berupa cincin emas dan Samsung Galaxy Tab. Dia dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP terkait pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Irfan)