Sah jadi Legislator DPR Papua, Wagus Hidayat Siap Jalankan Amanah Rakyat

Redaksi | Jumat, 01 November 2024 - 08:40 WIB
Sah jadi Legislator DPR Papua, Wagus Hidayat Siap Jalankan Amanah Rakyat
H. Wagus Hidayat (dasi merah) saat pelantikan Anggota DPRP periode 2024 - 2029, Kamis (31/10/2024)/Istimewa
-

Jayapura, semuwaberita.com - Kamis, 31 Oktober 2024 menjadi hari yang ditunggu tunggu oleh 45 Anggota DPR Papua terpilih hasil Pemilu Legislatif 14 februari 2024 lalu.

Karena di hari itu, mereka resmi dilantik sebagai anggota DPR Papua periode 2024 - 2029. Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR Papua, dihadiri Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong bersama jajaran Forkopimda.

Adalah H. Wagus Hidayat, salah satu anggota DPR Papua terpilih dari partai PKS, yang turut diambil sumpah/janji jabatannya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Papua, Amin Sutino.

Wagus Hidayat berasal dari Daerah pemilihan (dapil) 3 Kabupaten Jayapura. Ia unggul dengan perolehan 4.104 suara.

Didampingi istri Hj.Suryati beserta keluarga, juga tim sukses dan relawan, Dayat sapaan akrabnya melenggang memasuki ruang sidang paripurna DPR Papua.

Sidang pelantikan yang dipimpin Thomas Sondegau berjalan dengan aman dan lancar.

Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong yang membacakan sambutan Mendagri berharap, anggota DPRP yang baru dilantik agar dapat  membantu pemerintah daerah dalam mengawal jalannya pelaksanaan pemilukada serentak di Papua.

"Pilkada ini bukannya hanya menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara saja melainkan menjadi tanggung jawab bersama bersama pemerintah daerah," ujarnya.

Para anggota terpilih ini juga diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan sarana dan prasarana serta personil yang akan mengawasi jalannya pilkada serentak di Papua.

Sementara itu, Wagus Hidayat yang ditemui semuwaberita.com usai pelantikan, menyampaikan ucapan syukurnya, atas penyertaan Allah SWT sehingga ia bisa sampai ke titik ini (pelantikan,red).

Proses yang dilaluinya sejak penetapan hasil penghitungan suara KPU Kabupaten Jayapura cukuplah menguras tenaga dan pikiran.

Bahwa ia dinyatakan tidak lolos 9 besar suara terbanyak. Padahal fakta di lapangan jumlah suaranya jauh lebih banyak daripada hasil rekapitulasi KPU.

Hal ini yang kemudian melalui partai PKS mengajukan gugatan ke Bawaslu, lalu ke Gakkumdu dan akhirnya bermuara ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami bersyukur bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya dapat memutuskan dengan jeli sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada," ucapnya bersyukur.

Pesan penting dari kasus ini, ungkap mantan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura, bahwa siapapun yang ingin terjun ke dunia politik terutama untuk menjadi kepala daerah atau menjadi anggota legislatif, sebaiknya tidak melakukannya dengan cara instan.

"Karena tujuan berpolitik itu bukan tentang kalah dan menang, tetapi bagaimana bekerja untuk kepentingan masyarakat. Karena tujuan kita masuk ke DPR untuk mengabdi bangsa dan negara. Bukan untuk status sosial, untuk mencari pekerjaan dan lainnya," tuturnya.

"Oleh karena itu saya mengimbau kepada rekan rekan lainnya yang belum berhasil agar tidak patah semangat, masih ada kesempatan 5 tahun untuk mempersiapkan diri, mengejar cita cita untuk bisa mengabdi kepada bangsa dan negara khususnya di tanah Papua," pesannya.

Wagus Hidayat juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memilihnya, memberikannya amanah untuk duduk di kursi DPR Papua.

"Saya bangga dan berterimakasih kepada para pemilih saya, yang telah menitipkan amanah kepada saya. Saya memohon doanya, agar saya bisa bekerja maksimal, Insya Allah bisa melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawab saya sebagaimana mestinya," ucapnya berterimakasih.(irn)