Tim Hukum Mari-Yo Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilkada Papua ke MK

Redaksi | Kamis, 19 Desember 2024 - 17:54 WIB
Tim Hukum Mari-Yo Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilkada Papua ke MK
Pasangan Matius Fakhiri - Aryoko Rumaropen (Mari-Yo)/istimewa
-

Jakarta, semuwaberita.com - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur Papua, Matius Fakhiri - Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (19/12/2024).

⁠Juru Bicara Mari-Yo, Steve Mara mengkonfirmasi hal tersebut dan meminta kepada seluruh relawan pendukung Mari-Yo untuk mendoakan dan ikut mengawal proses gugatan di Mahkamah Konstitusi.

"⁠Pilkada Papua belum selesai, setelah tim hukum Mari-Yo mendaftar ke Mahkamah Konstitusi artinya MK yang akan memutuskan tahapan selanjutnya dari Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua," kata Steve dalam rilis persnya.

"⁠Kami meyakini MK akan memberikan keadilan hakiki yg berpihak pada Mari-Yo yang dirugikan atas berbagai pelanggaran terhadap asas pemilihan dan prinsip penyelenggaraan yg terjadi secara masif dan sistematis dalam pemilihan Gubernur san Wakil Gubernur Papua,"sambungnya.

Steve berharap ⁠pendukung Mari-Yo tidak terprovokasi dengan berbagai isu yang sengaja dihembuskan para pihak.

"Apalagi saat ini kita sedang menjelang kelahiran Yesus Kristus Sang Pembawa Damai," harapnya.

Sebelumnya, KPU Papua telah menetapkan pasangan Benhur Tomi Mano - Yermias Bisay (BTM Yes) sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Provinsi Papua.

Dalam Pleno rekapitulasi penghitungan suara dari 9 Kabupaten/Kota yang digelar KPU Papua pada Sabtu (14/12/2024), pasangan BTM Yes meraih suara 269.970 suara atau 51 persen, sedangkan pasangan Mari-Yo raih suara 262.777 suara atau 49 persen.(irn)