SENTANI, semuwaberita.com - Akibat jalinan asmara kandas, seorang pemuda berinisial SFRS (25) harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
SFRS (25) diringkus tim Opsnal Cycloop Polres Jayapura, setelah menyebarkan video bugil mantan kekasihnya sebut saja Bunga (22) lewat aplikasi massenger.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata menuturkan, peristiwa ini berawal ketika pelaku yang berpacaran dengan korban pada Januari 2019 lalu, merekam video kekasihnya (korban) yang lagi bugil saat berkomunikasi lewat video call .
“Mereka sempat saling video call (VC) melalui aplikasi WhatsApp (WA), sehingga pelaku menyuruh korban untuk melepaskan busananya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku diam-diam juga merekam korban yang tanpa busana saat saling video call dan pelaku langsung menyimpannya,” tutur kata Kasat Reskrim AKP Hendrikus Yossi Hendrata kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Namun setelah keduanya putus pada Maret 2020, lanjut Yossi, pelaku berusaha untuk mengajak balikan. Sayangnya keinginan pelaku tak dituruti korban. Kesal ditolak cintanya, pelaku kemudian membagikan video bugil korban kepada teman temannya di aplikasi Massenger
“Jadi saat pelaku mengetahui korban ada dekat dengan pria lain, sehingga membuat pelaku cemburu dan marah, lalu pelaku menyebarkan video tanpa busana korban ke teman-temannya lewat aplikasi massenger,” beber Yossi.
Setelah korban mengetahui video bugilnya telah disebarkan pelaku, korban membuat laporan polisi pada 17 Maret 2020. Sejak kasus ini dilaporkan oleh korban, lanjut Yossi, pelaku sempat buron dan diketahui melarikan diri ke Sulawesi Selatan.
“Ya, benar kami sudah menangkap tersangka penyebar video tanpa busana (bugil). Pelaku berinsial SFRS (25), yang merupakan mantan pacar korban. Kami berhasil menangkap pelaku sesaat sebelumnya pernah meneror korban dan datang ke kompleks rumah korban. Nah, di saat itu korban yang sudah berkomunikasi dengan kami langsung berhasil menangkap pelaku,” papar Yossi yang memimpin langsung penangkapan pelaku pada Rabu (8/7/2020) dini hari
Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 45 ayat (1) UU RI Noor 19 Tahun 2016, perubahan UU RI Noor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Irfan)