Jayapura, semuwaberita.com – Tim Paniki Polsek Sentani Kota Polres Jayapura menangkap seorang karyawan ekspedisi J&T berinisial HD (22), atas dugaan penggelapan uang hasil pengantaran paket (COD) senilai Rp10.452.665. Penangkapan dilakukan pada Minggu (13/04/2025) malam sekira pukul 22,45 WIT di gudang J&T Rimbun Air, kompleks Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Kapolres mengatakan kasus ini bermula pada Sabtu, 12 April 2025, saat pelaku yang bertugas sebagai kurir J&T mengantarkan paket dari gudang cargo di Jalan Yabaso, Sentani.
Usai mengantar beberapa paket, pelaku kembali ke kantor, mengambil dua paket lain, lalu pergi dan tak kembali hingga hilang kontak.
Korban, Clara Limba, supervisor di J&T, melaporkan kejadian ini ke Polsek Sentani Kota pada 13 April 2025 karena menduga adanya penggelapan uang COD.
“Pelaku diduga sengaja tidak menyetorkan uang hasil pengiriman barang (COD), sehingga menimbulkan kerugian lebih dari Rp10 juta. Berdasarkan laporan korban, polisi langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres.
Sekira pukul 21.00 WIT, Tim Paniki Polsek Sentani Kota berkoordinasi dengan korban dan meminta salah satu rekannya untuk menghubungi pelaku. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar kompleks Bandara Sentani, petugas segera bergerak ke lokasi.
“Akhirnya, pada pukul 22.45 WIT, pelaku berhasil diamankan di gudang J&T tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Mapolsek Sentani Kota pukul 23.00 WIT untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/131/IV/2025/Polsek Sentani Kota/Polres Jayapura/Polda Papua, tertanggal 13 April 2025.(irn)