DPO Sejak 2014, Mantan Anggota KPU Lanny Jaya Berhasil Ditangkap

Redaksi | Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:43 WIB
DPO Sejak 2014, Mantan Anggota KPU Lanny Jaya Berhasil Ditangkap
Asaat Serang saat tiba di kantor Kejati Papua di Jayapura/istimewa
-

Jayapura, semuwaberita.com - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Wamena  berhasil menangkap terpidana kasus dugaan korupsi  pengadaan logistik pemilu di KPU Lanny Jaya pada 2011 silam yang merugikan negara sebesar Rp11 Miliar.

Pelaku bernama Asaat Serang (74) merupakan mantan Komisioner KPU Lanny Jaya dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani mengatakan, terpidana yang telah berusia renta ini ditangkap di Perumnas III Waena , Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, pada Kamis (15/05/2025).

Ia menjelaskan, Asaat Serang bersama lima rekan anggota KPU Lanny Jaya dalam persidangan divonis  4 tahun penjara. Ia terbukti melakukan dugaan kasus korupsi pengadaan logistik pemilu Lanny Jaya anggaran tahun 2011 senilai Rp11 Miliar.

"Sebelumnya ia menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya dan terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Kabupaten Lanny Jaya,Papua Pegunungan untuk pengadaan logistik pemilu," jelas Aguwani di Jayapura, Jumat (16/05/2025).

Akibat perbuatanya bersama rekan komisioner lainnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,1 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wamena Sarah Emeua menyampaikan  berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Asaat Serang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara namun belum menjalani karena terpidana dalam kondisi sakit.

"Terpidana ini juga harus membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp473 juta, selain itu ia juga harus menanggung biaya perkara sebesar Rp2.500 rupiah," bebernya.

Sarah Emeua menambahkan, saat ini terpidana telah diserahkan ke Lembaga pemasyarakatan kelas II Abepura untuk menjalani hukuman penjaranya.(irn)