Wamena, semuwaberita.com – Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz (ODC) 2025 menyerahkan Aske Mabel, disertir Polres Yalimo yang jadi tersangka kasus pencurian senjata api ke Kejaksaan Negeri Wamena, Jayawijaya, Papua Tengah, Rabu (21/05/2025).
Aske Mabel merupakan mantan anggota polres Yalimo yang kabur dari tugas dan bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Yalimo.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan penyidik setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P21), dan selanjutnya akan dibawa ke persidangan.
Penyerahan dipimpin Iptu Rusdyanto, Panit 2 Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2025, dan dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari Jayapura hingga ke Wamena. Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Wamena, Kusufi Esti Ridliani, dan Rizki Saputra.
Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka antara lain 2 pucuk senjata api laras panjang jenis AK-2000p, 2 buah magazine, 71 butir peluru tajam kaliber 5.56 mm, 1 magazine SS1, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani didampingi Wakaops Damai Cartenz 2025 Kombes Pol. Adarma Sinaga, menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah Papua.
"Kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata akan terus dikawal hingga tuntas. Penyerahan tahap II ini menunjukkan bahwa Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz bekerja secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara penyidik, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya yang terlibat dalam proses ini.
Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat Papua untuk tidak mudah terpengaruh dengan propaganda atau ajakan yang mengarah pada tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum.
"Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya di wilayah pegunungan tengah Papua, untuk bersama menjaga keamanan dan mendukung upaya penegakan hukum yang adil. Jangan terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang ingin merusak kedamaian dan ketertiban di Papua,"imbaunya.
Yusuf menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas sangat penting demi terciptanya Papua yang aman, damai, dan sejahtera.
Untuk diketahui, Aske Mabel ditetapkan tersangka dalam kasus pencurian senjata api dan amunisi. Dimana pada Juni 2024, ia kabur dari tempatnya bertugas di Polres Yalimo dengan membawa 4 pucuk senpi laras panjang jenis AK-47 dan amunisi.
Aske Mabel kemudian bergabung dengan Kelompok KKB dan terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Ia ditangkap oleh Satgas Operasi Damai Cartenz pada 19 Februari 2025 di Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo. Penangkapan berlangsung dramatis karena Aske Mabel sempat melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga aparat terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kakinya.(irn)