Sentani, semuwaberita.com - Badan Pengurus Wilayah Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Sentani menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Lahirnya New York Agreement 15 Agustus 1962, bertempat di Pos 7 Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (15/08/2025).
Sadracks Lagowan selaku penanggung jawab aksi dalam orasinya menyatakan, "Hari ini genap 63 tahun Persetujuan New York (New York Agreement) dilahirkan oleh Indonesia dan Belanda karena sengketa wilayah West Papua. Persetujuan itu merupakan resolusi konflik yang diterima oleh PBB dalam penanganan kasus wilayah West Papua," katanya.
Persetujuan itu dipandang oleh PBB sebagai jalan tengah penyelesaian konflik kedua Negara yakni Belanda dan Indonesia. Akan tetapi persetujuan itu sendiri melahirkan malapetaka bagi bangsa Papua sejak administrasi wilayah West Papua jatuh ke tangan Indonesia sesuai persetujuan sepihak itu.
Perlu diketahui bahwa New York Agreement adalah naskah persetujuan yang dibuat oleh Amerika untuk mengamankan kepentingan Politik Ekonomi dunia di Papua melalui Indonesia.
Persetujuan itu secara terpaksa ditandatangani oleh Belanda, karena Indonesia memainkan konspirasinya melalui politik bebas aktifnya bersekutu dengan negara-negara Komunis sehingga Belanda yang adalah sekutu blok barat dibujuk oleh Amerika untuk menyerahkan wilayah Nederland Niuew Guinea -West Papua ke Indonesia untuk meredam konflik kedua blok.
"Konspirasi itu kemudian melegalkan status Indonesia di Papua sebagai penguasa administrasi wilayah West Papua tanpa mengindahkan proses pendirian negara Papua yang sedang berlangsung dibawah pemerintahan Kerajaan Nederland kala itu," papar Lagowan terkait sejarah New York Agreement.
Dampak New York Agreement 1962 dan PEPERA 1969 itu, hari ini 63 tahun lamanya rakyat papua menjadi korban kebrutalan miiter Indonesia yang tidak ada hentinya, eksploitasi sumber daya alam secara massif oleh berbagai perusahan-perusahan kapitalis terus berlangsung yang mengakibatkan bencana alam dan etnosida menimpa bangsa Papua. Orang Papua makin menjadi minoritas, termarjinalisasi karena arus transmigrasi yang deras karena adanya pemekaran-pemekaran wilayah Provinsi dan Kabupaten dan kota-kota baru.
Oleh karena itu, di tanggal Rasisme ini Komite Nasional Papua Barat dari 32 wilayah di Papua ingin menyampaikan beberapa butir pernyataan sikap rakyat Papua kepada Pemerintah Indonesia, Pemerintah Belanda, Pemerintah Amerika Serikat dan Kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), untuk :
1. Pemerintah Kerajaan Belanda segera bertanggungjawab atas hak politik bangsa Papua yang telah dideklarsikan pada 1 Desember 1961 dalam masa pemerintahan Nederland Niuew Guinea.
2. Pemerintah Indonesia segera bertanggungjawab atas operasi TRIKORA 19 Desember 1961 yang telah menciderai hak politik bangsa Papua yang telah diakui Belanda sebagai penguasa wilayah Nederland Niuew Guinea-West Papua dibawah mandat Piagam PBB pasal 73 tentang Pemberian Kemerdekaan bagi wilayah jajahan, dan Piagam BAB XII pasal 75-80 tentang Sistem Perwalian Internasional.
3. Pemerintah Indonesia segera hentikan Operasi Militer di seluruh wilayah konflik bersenjata di Papua dan segera mencari solusi penyelesaian konfflik secara damai dan bermartabat.
4. Pemerintah Indonesia, Belanda dan PBB perlu meninjau isi New York Agreement yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 1962 jika resolusi itu merupakan resolusi konflik penyelesaian status wilayah West Papua satu-satuanya, karena sampai detik ini Rakyat Papua tidak menerima hasil PEPERA 1969 dan masih mengklaim 1 Desember 1961 sebagai hari Kemerdekaan bangsa Papua.
5. Bahwa PEPERA 1969 tidak sesuai dengan isi ketentuan New York Agreement sehingga rakyat Papua dengan tegas menolak dan menyatakan klaim kedalauatan Indonesia di Papua berdasarkan Resolusi 2504 adalah tidak sah dan cacat hukum.
6. Bahwa terkait dengan butir (5) diatas, Komite Nasional Papua Barat mendesak Pemerintah Indonesia, Pemerintah Belanda dan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk meninjau proses PEPERA 1969 yang tidak adil dan tidak demokratis.
7. Bahwa untuk mengakhiri konflik berkepanjangan yang terjadi di Papua selama 63 tahun ini, KNPB menegaskan kembali kepada pemerintah Indonesia sebagai negara demokrasi untuk segera mengadakan Referendum di Papua yang demokratis dan terawasi oleh PBB.
"Demikian pernyataan sikap Politik bangsa Papua ini dikeluarkan untuk diketahui dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Indonesia, Pemerintah Kerajaan Belanda dan Perserikatan Bangsa-Bangsa," seru Lagowan.
Aksi unjuk rasa ini akhirnya dibubarkan Polisi, karena tidak mengantongi ijin keramaian/ ijin berunjuk rasa.(rudi)