DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota KPU Mamberamo Raya

Redaksi | Rabu, 29 Juli 2020 - 21:03 WIB
DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota KPU Mamberamo Raya
Sidang DKPP pemberhentian Ketua dan Tiga Anggota KPU Mamberamo Raya, Rabu (28/7)/Istimewa
-

JAKARTA, semuwaberita.com - Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Mamberamo Raya, Hasan Tomu berserta tiga orang anggotanya, Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai, dan Yulius Elon Awaki.

Pemberhentian ini, karena keempat komisioner ini, tersangkut kasus dugaan pertanggung jawaban dana hibah senilai Rp7 miliar dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya, tanpa adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilu Tahun 2019.

“ Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu 1 Hasan Tomu selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Marthen Murafer, Teradu III Meitty Ebta Rumandewai dan Teradu IV Yulius Elon Awaki, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Ketua DKPP, Muhammad saat sidang pembacaan putusan  di Kantor DKPP Jakarta, Rabu (29/07/2020) siang.

Dilansir dari rilis humas DKPP, Ketua dan tiga anggota KPU Kabupaten Mamberamo raya, tersandung kasus  Penerimaan Dana Hibah Pemilu 2019 sebesar Rp.7.000.000.000,-(Tujuh Milyar Rupiah), tanpa adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah(NPHD) dengan Pemerintah Daerah setempat.

Majelis DKPP dalam pertimbangannya,  berpendapat Ketua KPU bersama tiga anggotanya  terbukti tidak profesional dalam mengelola dana hibah dari Pemkab Mamberamo Raya sebesar Rp 7 milyar yang diserahkan Wakil Bupati Mamberamo Raya kepada Teradu I dan dicairkan pada 8 dan 12 April 2019.

Dimana, saat audit dilakukan Ketua maupun tiga anggota KPU tidak dapat memberikan bukti NPHD termasuk surat ijin pembukaan rekening BPP, Register atas Dana Hibah kepada DJPRR, dan belum dilakukan revisi DIPA.

“Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya telah mengabaikan prinsip manajemen dan tertib administrasi pengelolaan keuangan negara. Sementara, Teradu I sampai III tidak memiliki sensitivitas untuk melaksanakan kewajiban etis yaitu bersikap dan bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan menggunakan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan,” kata ketua DKPP.

Terkait dana sebesar Rp 7 miliar dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya, terdapat ketidakjelasan status apakah dana tersebut merupakan dana pinjaman atau dana hibah kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya.

 “Ketidakpastian status dana tersebut menimbulkan masalah baik dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto, S.IP.,MIP.

Selain persoalan dana hibah, Teradu I sampai III terbukti melakukan penunjukan langsung pihak ketiga yaitu mendistribusikan logistik penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Penunjukan itu tidak diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten Mamberamo Raya.

Teradu I sampai III menolak kebenaran adanya tanda terima kasih sebesar 12% dari pihak ketiga sebagaimana didalilkan Pengadu. Namun berdasarkan alat bukti Laporan Hasil Audit, Teradu II dan III mengaku kepada Inspektorat KPU bahwa pihak ketiga akan memberikan ucapan terima kasih sebesar 12% apabila terdapat sisa dana distribusi logistik.

“Terlepas dari apakah Teradu I sampai III secara faktual menerima “tanda terima kasih” tersebut, DKPP menilai adanya pengakuan tersebut menunjukkan adanya mufakat jahat, itikad buruk, dan penyalahgunaan wewenang dari Teradu I sampai III,” lanjutnya.

Sementara itu, Teradu IV (Yulius Elon Awaki) terbukti tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta tidak berada di tempat tugas selama lebih 10 bulan. Padahal Teradu I serta KPU Provinsi Papua telah berupaya memanggil Teradu IV melalui sejumlah surat dan tidak mendapatkan respon.

“DKPP menilai tindakan Teradu IV tidak menghadiri Rapat Pleno dan mangkir dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab tanpa alasan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” tegas Dr. Alfitra Salam selaku Anggota Majelis.(Iriani)