Bejat, Seorang Ayah di Depapre Tega Memperkosa Anak Kandungnya Sendiri

Redaksi | Kamis, 06 Agustus 2020 - 06:03 WIB
Bejat, Seorang Ayah di Depapre Tega Memperkosa Anak Kandungnya Sendiri
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon ketika melakukan konferensi pers, Rabu (5/8/2020)/Istimewa
-

SENTANIsemuwaberita.com - SDM (58), warga Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua tega memperkosa anak kandungnya sendiri sebut saja Melati (26). Perbuatan bejat itu dilakukan lantaran mental pelaku yang tidak paham bahwa seorang anak harus dilindungi.

Perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan sejak April hingga Juli 2020. Dimana korban selalu diancam dengan menggunakan parang oleh pelaku. 

Perbuatan pelaku baru terungkap dan pelaku diciduk polisi pada 3 Juli 2020 lalu

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan kasus itu terungkap ketika sang anak tidak sanggup lagi menahan dan bahkan merasa terancam dengan perbuatan tersangka, sehingga melapor ke keluarganya yang kemudian melaporkan kasus ini ke polisj

"Sudah sejak bulan April 2020 lalu, tapi baru dilaporkan pada tanggal 3 Juli 2020. Dengan sebilah parang pelaku melakukan pengancaman terhadap putrinya sendiri, sehingga korban pun terpaksa menuruti kemauan tersangka. Tersangka ini tinggal di Depapre bersama anaknya,” kata mantan Kapolres Mimika ini, saat konferensi pers di Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Rabu (5/8/2020).

Kapolres Jayapura juga mengungkapkan, ini adalah salah satu kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandungnya. 

Menurutnya, kasus seperti ini di Kabupaten Jayapura cukuplah tinggi.

Hal ini terjadi lantaran mental dari para pelaku pemerkosaan ini tidak kuat, sehingga dengan tega melakukan hal bejat seperti itu terhadap anak kandungnya sendiri.

“Mungkin pertama, karena mental yang lemah, kemudian yang kedua karena pelaku ini juga tidak paham bahwa anak-anak dan perempuan itu harus dilindungi," ujarnya.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara," tutup Kapolres. (Irfan)