MAKASSAR, semuwaberita.com – Setiap daerah di Indonesia diharapkan dapat meminimalisir angka perkawinan anak dibawah umur, seperti yang berhasilan dilakukan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Keberhasilan ini bahkan mendapat apresiasi langsung dari Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga usai membuka acara puncak HAN (Hari Anak Nasiona) 2020, di kantor Gubernur Sulsel, Rabu (19/8/2020).
Menurut Bintang, komitmen Sulsel untuk menihilkan angka perkawinan dibawah umur bisa diadopsi dan direplikasikan di daerah lainnya di Indonesia.
"Ini merupakan kebanggaan bagi kami. Mudah mudahan ini bisa direplikasi adopsikan di provinsi lainnya," harap dia
Istri mantan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga itu menjelaskan, secara konstitusi perkawinan anak telah diatur dalam Undang-undang.
"Kalau dulu kan 16 (tahun) untuk perempuan dan 19 (tahun) untuk laki-laki. Sekarang undang-undang perkawinan anak yang terbaru minimal itu kan 19 tahun (perempuan dan laki-laki)," paparnya.
Menurut Bintang, dengan adanya revisi itu, maka batas minimal usia untuk menikah baik pria maupun wanita adalah 19 tahun. Sebelumnya UU No 1/1974 pasal 7 menyebutkan Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun.
Meski undang-undang tersebut telah direvisi, namun I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga menegaskan masih ada kendala yang ditemui dilapangan.
"Sekali lagi kami sampaikan itu tidak bisa kami hanya di pusat yang jalan. Jadi mohon dukungan dan kerjasama teman-teman di daerah," pintanya.
Ia berharap, tidak hanya Sulsel, namun daerah lain juga harus ikut membantu pemerintah pusat meminimalisir angka pernikahan anak di bawah umur di Indonesia.
"Kayak kepala daerah didampingi ketua tim penggerak PKK, yang punya jaring yang tidak hanya di tingkat desa tapi di tingkat dasawisma ini kekuatan yang besar untuk mensosialisasikan berkaitan dengan perkawinan anak ini," tutupnya.(Mardianto)