Lima Pasangan Balon Perseorangan di Papua Lolos Syarat Dukungan

Redaksi | Sabtu, 22 Agustus 2020 - 19:55 WIB
Lima Pasangan Balon Perseorangan di Papua Lolos Syarat Dukungan
ilustrasi pilkada pasangan perseorangan/google
-

JAYAPURA, semuwaberita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mengklaim, sebanyak lima pasangan bakal calon (balon) perseorangan di lima kabupaten yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020 dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan

Anggota KPU Papua, Adam Arisoy menyebutkan, lima pasangan bakal calon perseorangan ini berasal dari Kabupaten Supiori, Asmat, Keerom, Waropen dan Memberamo Raya.

“Dari 11 Kabupaten ada enam kabupaten yang memiliki calon perseorangan, namun dari hasil pleno kemarin hanya lima kabupaten saja yang memenuhi syarat dukungan,  sementara Kabupaten Nabire dinyatakan tidak memenuhi syarat,” sebut Adam kepada wartawan, Sabtu (22/08/2020) malam.

Adapun lima pasangan perseorangan yang yang dinyatakan lolos syarat dukungan antara lain;

Pasangan Jakobus Kawer - Salomo Rumbekwan, untuk Pilkada di Kabupaten  Supiori dengan jumlah dukungan 1974. Jumlah tersebut memenuhi, sebagaimana jumlah maksimum dukungan 1.588.

Yusak Samuel Bisi Wonatorey - Muhammad Imran  untuk Pilkada Kabupaten Waropen dengan jumlah dukungan 5333. Jumlah tersebut memenuhi syarat, sebagaimana jumlah maksimum dukungan 3688.

Pasangan Robby W. Rumansara - Lukas Jantje untuk Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya dengan jumlah dukungan 3236, atau memenuhi  syarat jumlah maksimum 2553

Lalu Pasangan  Y.P Aituru - Bonefasius Jakfu untuk Pilkada Kabupaten Asmat dengan jumlah dukungan 9060, atau memenuhi syarat dukungan jumlah maksimum 7880

Dan Pasangan Yusuf Wally - Hadi Susilo untuk Pilkada Kabupaten Keerom dengan jumlah dukungan 5937, atau menenuhi syarat maksimum dukungan 5447.

“Semua pasangan yang memenuhi syarat ini, secara keseluruhan melengkapi dukungannya pada tahap II perbaikan,” terang Adam.

Dia menambahkan, untuk pasangan bakal calon yang telah dinyatakan lolos, akan menerima lampiran B7KWK perseorangan perbaikan, sebagai bentuk berita acara telah dilakukan rapat pleno hasil rekapitulasi dukungan perbaikan balon perseorangan.

“Jadi B7KWK  ini nantinya ke bawa ke KPU sebagai bukti hasil rapat pleno, untuk selanjutnya pasangan perseorangan mengisi form pendaftaran BKWK perseorangan sebagai syarat pencalonan saat mendaftar pada 4-6 September nanti,” jelasnya.

Dan tentunya, tahapan tidak sampai disitu, sebab nantinya akan ada syarat calon, berupa administasi para bakal calon ini, mulai dari KTP, Ijasah,  Surat Pengadilan, SKCK dan lainnya.

Adam Arisoy berharap semua masyarakat di Papua khususnya 11 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada mendapat dukungan penuh dan berjalan aman.

“Mari ciptakan Pemilu ini dengan aman, tetap berpegang Papua menjadi tanah damai, kalah menang dalam pertarungan itu biasa,” serunya.(Iriani)