Polres Jayapura Ungkap Dua Kasus Curanmor

Redaksi | Senin, 14 September 2020 - 18:06 WIB
Polres Jayapura Ungkap Dua Kasus Curanmor
Kapolres Jayapura, AKBP.Dr. Vicktor Dean Mackbon merilis pengungkapan dua kasus curanmor, Jumat (11/9/2020)/Istimewa
-

SENTANIsemuwaberita.com  – Kepolisian Resort (Polres) Jayapura melalui Satuan Opsnal dan Shabara, kembali mengungkap dua kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

“Kami dari Polres Jayapura melakukan rilis dua kasus curanmor yang telah diungkap,” ujar Kapolres Jayapura, AKBP.Dr. Vicktor Dean Mackbon dalam rilisnya, di Mako Polres Jayapura, Sentani, Jumat, (11/9/2020) lalu.

Kapolres menyebutkan, kasus yang pertama dengan pelaku berinisial SW (35). Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi dari korban sejak Juni lalu dan berhasil diungkap 10 September 2020 berhasil diungkap. Sedangkan berdasarkan pemeriksaan Polisi pelaku melakukan aksinya pada 5 juni lalu

Kapolres menyebut atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Mengenai modusnya, Kapolres Mackbon mengungkap pelaku menggunakan kunci T dan memanfaatkan kelengahan atau keteledoran dari pemilik motor. 

Dimana,  pemilik motor meninggalkan motornya ke swalayan dan lupa mencabut kunci kontak. Sehingga pelaku dengan leluasa melakukan aksinya.

 “Pelaku dalam melakukan aksinya seorang diri, tepatnya di Pasar Baru Sentani. Pelaku kesehariannya sebagai pengangguran dan berdasarkan pengakuannya, pelaku baru pertama kali melakukan pencurian. Kendati demikian pengakuan, tapi anggota kami tetap akan mengembang penyidikan,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, untuk kasus curanmor lainnya, Kapolres menjelaskan ada dua unit kendaraan bermotor dengan pelaku berinisial ES. Pelaku berhasil diamankan oleh Opsnal bersama Tim Elang dari Shabara Polres Jayapura saat melakukan patroli.

Pelaku diamankan pada 10 September 2020. Disinggung mengenai modusnya, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku dalam menjalankan aksi pencurian motor, menggunakan kunci T sehingga diduga, pelaku ini cukup profesional.

“Ini yang sedang kita kembangkan, kendaraan yang digunakan pada saat itu juga adalah kendaraan hasil curian yang dicuri dari daerah Kotaraja. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku bahwa dirnya mencuri karena ada permintan dari pelaku lainya yang memang mengingkan atau membeli motor dengan harga murah,” urai Kapolres

Atas perbuatanya tersebut pelaku juga dikenakan [asalnya 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Yanpiet)