JAYAPURA, semuwaberita.com – Menyikapi kasus hukum yang menimpa bakal calon Bupati Yalimo, Erdi Dabi, Bawaslu Papua angkat bicara
Melalui salah satu komisionernya, Ronald Manoach menegaskan, meski yang bersangkutan (Erdi Dabi) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus laka lantas yang menewaskan seorang anggota Polwan Polda Papua, Alm. Bripka Christin, namun status kepesertaannya sebagai bacalon Kepala Daerah Yalimo masih sah, selama belum ada putusan inkracht dari pengadilan
“Proses ini akan tetap berjalan, selama yang bersangkutan belum mendapat kekuatan hukum tetap,” singkat Ronald, Rabu (16/9/2020) kemarin
Seperti diberitakan sebelumnya, Bakal Calon Bupati yang juga sekaligus Wakil Bupati Yalimo aktif, Erdi Dadi (ED) terlibat lakalantas di Polimak, Rabu (16/09/2020) pagi. Wabup bersama seorang rekannya, diketahui dalam kondisi mabuk saat mengendari mobil hilux dari arah Jayapura menurut Entrop.
Dengan kecepatan tinggi, Wabup yang saat itu menjadi pengemudi, tidak dapat mengendalikan laju kendaraan hingga akhirnya mobil oleng ke kanan dan menabrak korban yang mengedarai sepeda motor. Polwan yang dikenal ramah dan murah senyum diketahui merupakan Anggota Propam Polda Papua.
Korban tewas di tempat dengan luka parah di bagian leher belakang, tangan dan juga betis.(Iriani)