Makassar, Semuwaberita.com -- Imigrasi Kelas I Makassar khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Makassar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama Yu Ke.
Pihak Imigrasi mengambil kebijakan deportasi lantaran yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 122 Huruf a No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Yu Ke kedapatan melakukan aktifitas berdagang di bilangan jalan Pengayoman Makassar tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian. Informasi tentang aktifitas Yu Ke terendus setelah petugas Imigrasi mendapat laporan dari warga setempat.
"Jadi keberadaan YK (Yu Ke) itu diperoleh dari informasi warga kalau ada satu orang asing China yang melakukan kegiatan beragang di sebuah ruko jalan Pengayoman Makassar, dan atas dasar laporan itulah petugas membawa yang bersangkutan ke kantor Imigrasi Makassar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto dalam Konferensi Pers, Jumat (25/09/2020).
Lebih lanjut, Agus Winarto menambahkan bahwa kebijakan pemulangan terhadap Yu Ke diambil setelah yang bersangkutan menjalani masa pemidanaan selama empat bulan oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Kasus deportasi Yu Ke ke negara asalnya menambah rentetan kasus pemulangan WNA dari Makassar ke negara asalnya. Imigrasi mencatat, selama sebulan terakhir jumlah WNA yang dideportasi sebanyak delapan orang.
"Hingga September 2020 ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar telah mendeportasi 8 WNA,” tutup Agus.(Mardianto)