Tidak Miliki Dokumen Imigrasi, Tujuh Warga PNG Diamankan di Jayapura

Redaksi | Jumat, 11 Juni 2021 - 12:21 WIB
Tidak Miliki Dokumen Imigrasi, Tujuh Warga PNG Diamankan di Jayapura
Tujuh warga PNG yang di deportase/Humas Polda Papua
-

JAYAPURAsemuwaberita.com - Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Papua menangkap tujuh orang Warga Negara Papua New Guinea (PNG )  yang diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.

Penangkapan warga PNG itu dilakukan pada 8 Juni 2021 pukul 20.00 WIT setelah Tim Lidik Dit Polairud Polda Papua mendapat informasi bahwa ada warga Negara PNG yang masuk di wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan Dokumen Keimigrasian yang akan kembali ke Negara Papua New Guinea.

Mendengar informasi tersebut, selanjutnya Tim Lidik berkoordinasi dengan anggota Piket Kapal untuk bersama-sama melaksanakan Patroli dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap Dokumen Keimigrasian dari warga Negara Papua New Guinea tersebut.

“Tim berhasil mengamankan 2 unit speedboat yang di dalamnya berisi 7 orang warga Negara Papua New Guinea di Perairan depan Pulau Kosong,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Jumat (11/6/2021).

Kamal menjelaskan, setelah  speedboat yang ditumpanginya dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh tim, dari ketujuh warga Negara Papua New Guinea tersebut  tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan wajib di bawa saat masuk ke Negara Indonesia.

Ketujuh warga PNG yang diamankan yakni Killian Unan (57), Richard Tomur (42), James Tomur, (36), Samson Sakuin (32), Simon Awirkwe (43), Charles Pewa (34) dan Felix Awowora (45).

Kamal menambahkan, selanjutnya tim membawa ketujuh warga Negara Papua New Guinea tersebut ke Mako Ditpolairud Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan Tindak Pidana Keimigrasian. (Aman)