Polda Papua Tetapkan Lima Tersangka Video Mesum di Mimika

Redaksi | Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:31 WIB
Polda Papua Tetapkan Lima Tersangka Video Mesum di Mimika
Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal/Istimewa
-

JAYAPURAsemuwaberita.com - Polda Papua menetapkan 5 orang tersangka kasus tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik yang terjadi di Timika, Kabupaten Mimika, Papua yang viral beberapa waktu lalu.

Kelima tersangka yang ditetapkan tersebut masing-masing berinisial  VM, UY, PYM, EO dan DW.  Dari lima tersangka ini diduga salah satunya pejabat utama di  Kabupaten Mimika berdasarkan hasil pemeriksaan polisi nomor: LP/225/IX/2020 terkait dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik

Kabid Humas Polda Papua Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH kepada wartawan di mapolda Papua, Selasa (13/10/2020) mengatakan, penetapan tersangka tersebut, setelah penyidik melakukan gelar perkara Penetapan 

“Untuk kasus ini ada dua Laporan Polisi yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua, dimana untuk LP/550/VIII/2020/Papua telah dilakukan tahap I pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 dengan tersangka AZHB alias Ida (23),”kata Kamal.

Ia menyebutkan jika dilihat dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa penuntut Umum telah dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. 

“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut,”jelasnya.

Terkait kasus tersebut, lanjut Kamal, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, 

Selain itu, penyidik juga telah melakukan jejak digital kemana saja video itu disebarkan dan selanjutnya penyidik akan melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut.

Ia menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat(1) Jo Pasal 27 ayat(1) UU NO. 19/2016 tentang ITE (Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.