Enam WNA Asal PNG Diamankan, Dua Ditetapkan Tersangka Pemilik Ganja

Redaksi | Selasa, 13 Oktober 2020 - 18:52 WIB
Enam WNA Asal PNG Diamankan, Dua Ditetapkan Tersangka Pemilik Ganja
Barang bukti ganja yang diamankan polisi/Istimewa
-

JAYAPURAsemuwaberita.com - Sebanyak enam orang Warga Negara Asing (WNA) asal PNG ditangkap personil Polsek Jayapura Selatan yang dibackup Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota di Kampung Enggros, Senin (12/10/2020).

Keenam WNA PNG ini ditangkap karena memiliki dan menguasai barang yang diduga narkotika jenis ganja.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu menyatakan, pihaknya bersama satuan narkoba polresta berhasil mengamankan 6 orang WNA asal PNG bersama barang bukti narkotika jenis ganja.

"Setelah kita dapat informasi dari masyarakat Kampung Enggros adanya beberapa orang WNA asal PNG yang membawa narkotika jenis ganja. Adanya informasi ini, kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama satuan narkoba polresta," kata Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu , Selasa (13/10/2020).

Adapun enam orang tersangka yang diamankan yakni berinisial JM (60), EP (19), K (21), GM (32), AP (30) dan EH (18). Mereka ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis ganja didalam sebuah rumah,

"Saat ini keenam orang WNA tersebut berada di satuan narkoba polresta guna dilakukan penyidikan," ujar Yosias.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya bersama Polsek Jayapura Selatan Senin malam berhasil mengamankan 6 orang WNA asal PNG yang diduga membawa narkotika jenis ganja.

"Setelah sampai di TKP dan dilakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan sebuah tas warna biru merk Specs yang berisi 1 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 2 bungkus plastik bening ukuran besar dalam sebuah tas ransel warna coklat diduga adalah narkotika jenis ganja,"jelas Sinaga.

Ia menambahkan, enam orang warga PNG tersebut langsung kami bawa ke Polresta Jayapura Kota, guna dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan.

"Dari hasil  pemeriksaan, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka yakni JM atas kepemilikan satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja. Sedangkan  EP (19) sebagai pemilik dua bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja yang ditemukan di TKP," tegas Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota.

Sementara empat orang rekannya hanya dijadikan saksi dan sedang dalam pemeriksaan untuk diambil keterangannya setelah itu dipulangkan. (Aman)