Kejati Papua Selamatkan Tunggakan Perusahaan Kayu Miliaran Rupiah

Redaksi | Selasa, 20 Oktober 2020 - 03:15 WIB
Kejati Papua Selamatkan Tunggakan Perusahaan Kayu Miliaran Rupiah
Kepala Kejati Papua Nikolaus Kondomo (tengah) memberikan keterangan pers/Hara
-

JAYAPURAsemuwaberita.com - Kejaksaan Tinggi Papua menemukan adanya perusahaan nakal yang bergerak di bidang industri kayu, menunggak iuran miliaran rupiah kepada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom.

Perusahaan bernama PT. Victory Cemerlang Indonesia Wood Industry, itu mencoba menghindar membayar iuran wajib pada tahun 2011 dan 2012 silam, dengan total Rp 5,2 miliar.

Mencuatnya kasus ini bermula dari laporan warga yang mengadukan PT. Victory kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, pada Maret 2020 lalu. Perusahaan itu beroperasi di dua lokasi berbeda dengan memanfaatkan lahan perusahaan perkebunan sawit.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo kemudian memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan, disertai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-10/R.1/FD.1/03/2020 Tanggal 13 Maret 2020.

"Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi pada perusahaan tersebut, akhirnya diperoleh fakta bahwa memang PT. Victory belum menyetor iuran kehutanan berupa Ganti Rugi Nilai Tegakan (PNT) sebesar Rp 5.205.217.748," kata Nikolaus kepada wartawan di Jayapura, Senin (19/10/2020).

Tahun 2011, Dinas Perkebunan dan Kehutan Kabupaten Keerom menerbitkan Surat Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) bagi PT.Victory Cemerlang Indonesia Wood Industry untuk melakukan pemanfaatan kayu pada Areal Penggunaan Lainnya (APL) di lokasi perkebunan sawit PT. Tandan Sawita Papua, tepatnya di Kampung Sangke, Diskrik Arso Timur.

Kemudian pada 2012, surat izin yang sama juga dikantongi PT.Victory dengan lokasi perkebunan di Kampung Ujung Karang, Distrik Arso Timur.

"Namun PT.Victory tidak melaksanakan kewajibannya membayar iuran kehutanan sebesar Rp 5,2 miliar ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Keerom. Ini sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Nikolaus.

Meski demikian, PT. Victory telah mengembalikan kerugian keuangan negara dengan total Rp 5.205.217.748 melalui Kejaksaan Tinggi Papua, pada Senin (19/10/2020) siang.

Uang itu telah diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo ke pihak Bank Nasional Indonesia, untuk selanjutnya disetor ke kas negara. 

Kini, Kejaksaan Tinggi Papua tengah mendata perusahaan nakal di wilayah Papua yang disinyalir merugikan negara, baik pada bidang tambangan maupun perkebunan. (Hara)