Jayapura,Semuwaberita.com - Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat , Adolf FT Simanjuntak mendukung program pemberian fasilitas relaksasi kredit kepada para nasabah yang terdampak pandemi Covid-19 di Papua, yang berarti telah menjaga kualitas kredit perusahaan leasing. Diharapkan pemberian relaksasi juga dapat menyasar pada pelaku UMKM.
Kata Adolf, mengingat saat ini UMKM merupakan sektor yang diprioritaskan untuk memperoleh relaksasi, guna membantu cashflow debitur UMKM. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan produktifitas UMKM untuk membayar kredit selanjutnya, sekaligus menopang perekonomian di Papua.
Ia juga menyampaikan bahwa bisnis pembiayaan merupakan bisnis yang mengandung risiko, untuk itu kepada rekan-rekan perusahaan pembiayaan dalam kegiatan usaha tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent financing principles), sebagai salah satu prinsip penting dalam antisipasi risiko.
"Kami harap agar rekan-rekan APPI Papua mematuhi anjuran pemerintah untuk konsiten menerapkan protokol kesehatan guna membantu pemerintah mencegah penyebaran Covid-19,"ungkapnya Kamis 22 Oktober 2020
Sementara itu, Ketua FKD APPI Papua,Jerry Samuel Kairupan menyampaikan bahwa beberapa bulan terakhir, Industri Jasa Keuangan Sektor Pembiayaan (leasing) di Provinsi Papua mulai menggeliat meskipun pandemi Covid-19 masih belum hilang di Papua.
Kata Jerry,gaira sektor pembiayaan di Papua mulai nampak pada awal kuartal ke 3 tahun 2020.
Hal ini didasarkan pada mulai merangkaknya nilai pembiayaan yang disalurkan kepada masyarakat, khususnya pembiayaan kendaraan bermotor pada hampir semua Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Papua.
"Berdasarkan kondisi fakta di lapangan yang mulai menunjukan tanda-tanda reverse trend yang positif, pihaknya tidak ragu untuk memproyeksikan kenaikan penjualan pada periode Oktober sampai dengan Desember tahun ini,"katanya dalam rilis yang dikirim,Kamis 22 Oktober 2020.
Jerry, menyampaikan permintaan dukungan dari Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat dalam pengembangan bisnis sektor pembiayaan di Papua.
Berdasarkan data OJK, nilai NPF (Non-Performing Financing), Perusahaan Pembiayaan posisi per Agustus 2020 menunjukan kinerja positif dibandingkan tahun sebelumnya (YoY).
"Tercatat NPF per Agustus 2020 pada level 2,41%, membaik bila dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya (tahun 2019) yaitu sebesar 3,14%,"jelas Jery.
Sebagai gambaran,kata Jerry, rasio NPF perusahaan pembiayaan nasional per Agustus 2020 berada pada kisaran 5,23%. Ini berarti rasio NPF untuk Papua per Agustus 2020 sebesar 2,41% berkinerja positif, dengan total pembiayaan kredit yang telah disalurkan mencapai Rp937,6 miliar.
Pada sisi lain, sampai dengan Juli 2020 nilai restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan yang telah direalisasikan di Provinsi Papua sebesar Rp 545,2 miliar dengan jumlah debitur sebanyak 12.565 debitur.(Pratiwi)