SENTANI, semuwaberita.com - Polres Jayapura menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya penggunaan ijazah palsu dari salah satu kandidat calon Kepala Kampung Hobong berinisial AK pada saat mengikuti Pemilihan Kepala Kampung (Pilkam) di Kampung Hobong pada bulan Oktober 2020 lalu.
Demikian disampaikan Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, ketika ditanya wartawan usai melakukan press release di Mapolsek Sentani Kota, Selasa (15/12/2020).
"Ini sudah di tindaklanjuti pengaduannya itu dan sudah memeriksa tiga orang saksi," kata Viktor.
Victor menjelaskan bahwa saksi-saksi yang sudah diperiksa yakni, pihak sekolah yang mengeluarkan ijazah, kemudian lembaga terkait juga yang memang mempunyai legitimasi untuk mengesahkan ijazah atau dokumen tersebut.
"Tentunya nanti kita akan lihat, apakah dari hasil penyidikan ini ditemukan suatu tindakan pidana atau tidak," katanya.
Sebelumnya, salah satu kandidat calon Kepala Kampung Hobong yang juga merupakan petahana, mengadukan kasus ini ke pihak Polres Jayapura. Laporan itu terkait adanya dugaan penggunaan ijazah SMA palsu yang dilakukan oleh oknum rivalnya berinisial AK.
Bahkan pelapor Syors Sokoy melalui kuasa hukumnya menyebutkan penggunaan ijazah palsu itu bukan saja ijazah SMA, tetapi juga ada indikasi pemalsuan dokumen ijazah SMP.
Karena ijazah SMP yang bersangkutan tidak dikeluarkan oleh lembaga resmi, tetapi hanya menggunakan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian sebagai pengganti ijazah SMP.
"Ini sudah menyalahi aturan, karena berdasarkan aturan yang ada surat keterangan Kepolisian tidak bisa dijadikan sebagai dokumen pengganti ijazah. Semestinya apabila ijazah yang bersangkutan hilang atau terbakar, maka yang mengeluarkan surat pengganti ijazah itu adalah dari lembaga terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan," ungkap kuasa hukum pelapor, Tarsi Hantang. (Irf)