Jayapura,semuwaberita.com- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Yan Wenda dan kawan-kawan terkait Keputusan Bupati Tolikara Nomor: 188.4/95/Tahun 2022 tentang pengangkatan atau penetapan kepala kampung.
Dalam putusan pada 30 April 2023 tersebut, PTUN Jayapura menyatakan bahwa Keputusan Bupati Tolikara terhadap 7 kepala kampung dalam perkara tersebut tidak sah. Maka dari itu, PTUN Jayapura meminta agar keputusan itu segera dicabut.
Ketujuh kampung tersebut adalah Kampung Yali, Kampungn Wanabu, Kampung Bawi, Kampung Liwina, Kampung Koinggabu, Kampung Beremo, dan Kampung Tioner.
Namun, putusan PTUN Jayapura terhadap 7 kepala kampung tersebut menimbulkan polemik. Sebab, kuasa hukum Yan Wenda dan kawan-kawan selaku penggugat menyebut keputusan PTUN Jayapura itu berlaku untuk 541 kepala kampung.
Polemik ini pun mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Tolikara, Hosea Genongga.
Menurut Hosea Genongga, putusan PTUN Jayapura terhadap sengkata ini seharusnya disampaikan langsung kepada Penjabat (Pj) Bupati Tolikara dan seluruh masyarakat agar tidak menimbulkan masalah baru.
Pasalnya, Hosea Genongga khawatir, lantaran simpang-siur putusan perkara ini dapat membuat situasi dan kondisi di Kabupaten Tolikara menjadi tidak kondusif.
Hosea Genongga sendiri mengaku sudah bertemu dengan hakim yang bertugas dalam perkara ini. Dirinya bertanya secara langsung terkait hasil keputusan sengketa tersebut.
"Mereka (PTUN Jayapura) menjelaskan keputusan hanya 7 kampung tidak mewakili 541 kampung. Jadi itu tidak benar karena yang digugat cuma 7 kampung itu yang dikabulkan," kata Hosea Genongga kepada awak media di Kota Jayapura, Papua, Kamis (4/5/2023) malam.
Maka dari itu, Hosea Genongga menuntut agar Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk menyampaikan hasil putusan tersebut secara terbuka kepada seluruh masyarakat supaya tidak menimbulkan efek lebih lanjut pascapenetapan persidangan.
"Kejaksaan memilih diam tidak menyampaikan hal putusan itu kepada Penjabat Bupati. Di sini lah saya termasuk wakil rakyat yang mau mendesak Kejaksaan untuk menyampaikan hasil putusan itu ke masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Tolikara, Terry Wakur, juga meminta kepada para intelektual untuk menyebarkan informasi sesuai fakta yang dihasilkan dalam persidangan tersebut.
"Memang ini harus memberikan informasi yang benar kepada publik terutama ke Pemerintah supaya disampaikan ke masyarakat dalam hal ini kepala kampung yang baru dilantik dan lama," tutur Terry Wakur.
Terry Wakur juga berharap agar seluruh pihak menghormati hasil putusan PTUN Jayapura terkait Keputusan Bupati Tolikara Nomor: 188.4/95/Tahun 2022 tentang pengangkatan atau penetapan kepala kampung.
"Apa pun yang menjadi keputusan PTUN kami menghormati itu dan sesuai dengan materi gugatan yaitu 7 kampung sudah dikabulkan, tapi 541 kampung dinyatakan batal atau tidak benar," pungkasnya.(RM)