JAYAPURA, semuwaberita.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Jayapura melaksanakan patroli terpadu dalam rangka penertiban dan penegakkan hukum di tempat wisata sejak Minggu (27/12/2020) lalu.
Kegiatan dipimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP Supraptono, didampingi Kabag Ops Kompol Nursalam Saka, Kasat Pol PP Mukhsin Ningkeula, Paur Hukum Diskum Lantamal X Jayapura Letda Laut (KH) Immanuel. P, Paurtu Den Gegana Sat Brimobda Ipda Herinata, para perwira Polresta Jayapura Kota dan Aparat Gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP beserta pegawai Bank Papua sebanyak 70 personil.
Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, Selasa (29/12/2020) mengatakan, tim Satgas covid-19 kembali melakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di dua lokasi tempat wisata yaitu Pantai Hamadi dan Cibery Holtekam.
"Dari hasil penertiban tersebut, tim satgas behasil memberikan 9 sanksi denda terhadap 5 cafe, dan 3 kegiatan atau acara di pantai serta satu orang sopir rental yang tidak menggunakan masker,"ujar Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono.
Lanjut ia, untuk lima cafe yang mendapatkan sanksi denda lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan, dimana posisi duduk tidak ada jarak dan menimbulkan kerumunan.
Sedangkan tiga kegiatan atau acara yang dilaksanakan di Pantai Hamadi karena tidak mempunyai izin maupun rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Jayapura.
"Ini yang kami lihat mereka banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, jaga jarak dan menimbulkan kerumunan yang cukup banyak," jelasnya
AKBP Supraptono menambahkan, kegiatan penertiban sering dilakukan agar mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di Kota Jayapura seusai instruksi Wali Kota Jayapura.
"Ini seiring dengan kebijakan pemerintah dan walikota kota berharap agar di awal tahun 2021 kota Jayapura harus menjadi zona hijau covid-19, "terangnya.
Wakapolresta menghimbau kepada masyarakat Kota Jayapura agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan menetapkan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) agar semua dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kota Jayapura dan bisa mewujudkan Kota Jayapura menjadi zona hijau. (Aman)