Sentani, Semuwaberita.com-Polres Jayapura memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dengan cara dibakar dan mengamankan tiga pelaku. Pemusnahan digelar di halaman Mapolres Jayapura, Rabu (3/3/2021).
Barang bukti ganja yang dimusnakan adalah sebanyak 3,5 kilogram dan puluhan pohon ganja. Ini merupakan hasil tangkapan Satuan Narkorba Polres Jayapura beberapa waktu lalu.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon didampingi Kasat Narkoba Ipda Noevaldo Sitinjak, S.TrK, mengatakan, barang bukti narkoba jenis ganja yang dimusnakan tersebut adalah hasil ungkapan Sat Narkoba Polres Jayapura seberat 3,5 kilogram dan puluhan pohon ganja.
Pengungkapan kasus narkoba ini, lanjutnya, merupakan dari dua laporan polisi yang berhasil diungkap Polres Jayapura, yang saat ini dalam proses di Kejaksaan Negeri Jayapura.
“Ini merupakan hasil kerja sama Sat Narkoba Polres Jayapura dengan masyarakat untuk bersama memerangi narkoba di Kabupaten Jayapura,”kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon.
Selain barang bukti, Kapolres menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 3 tersangka dua orang diantaranya masih di bawa umur dan merupakan pelajar berinisial LM (15) dan BM (15). Sesuai keterlibatannya atas barang bukti ganja tersebut. Para tersangka UU No. 35 tahun 2019 pasal 111, Jo pasal 55 KHUP,” jelasnya.
Kapolres mengatakan, kasus ini sementara sedang masuk tahap I . Diharapkan, tahap II segera dilakukan sehingga tersangka dan barang bukti bisa dilimpahkan ke pengadilan.(Aman)